Nasional

Kiai Afifudin Muhajir Jelaskan Perbedaan Fiqih Ibadah dan Muamalah

Jumat, 10 Januari 2020 | 05:00 WIB

Kiai Afifudin Muhajir Jelaskan Perbedaan Fiqih Ibadah dan Muamalah

Focus Group Discussion dengan tema Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Muamalah, di IAIN Jember Jawa Timur, Rabu (8/1) (Foto: Basuki)

Jember, NU Online
Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan adanya perbedaan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah adalah fiqih yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya, sedangkan fiqih muamalah merupakan fiqih yang mengatur hubungan antarsesama manusia. 
 
"Fiqih ibadah dan fiqih muamalah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Salah satu prinsipnya, fiqih ibadah mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya dalam beribadah sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Al-Hadits.  Sedangkan fiqih muamalah yang dilihat dari muamalah itu bukan bungkus melainkan substansi," kata Kiai Afifudin Muhajir dalam Focus Group Discussion dengan tema Rekonstruksi Fikih Zakat dari Dimensi Ibadah menuju Muamalah, di IAIN Jember, Jawa Timur, Rabu (8/1).

Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo itu selanjutnya menjelaskan bahwa prinsip fiqih muamalah dibangun atas dasar kemaslahatan. Sementara meletakkan zakat bagian dari muamalah memberikan tempat bagi umat Islam dan para fuqoha’ untuk bisa berpikir mengenai persoalan-persoalan zakat.

Forum tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Jember bersama Baznas Jember. KH Misbahus Salam, Ketua Baznas Jember berharap pelaksanaan FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jember.

"Kami pengelola zakat maal dan zakat fitrah sangat penting untuk menerima masukan, karena makna zakat tidak hanya bermakna ibadah. Sehingga zakat itu juga bisa bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, memberikan beasiswa Jember Cerdas. Hal tersebut  mungkin konteks makna fisabilillah," katanya.
 
Selain itu, pengelola zakat, infak, dan sedekah diharapkan sesuai dengan fikih, dan sesuai dengan aturan syariah. "Maka sangat penting adanya FGD ini. Apalagi dengan adanya Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir. Sehingga kami mempunyai pijakan yang jelas bagaimana pengelolaan zakat, infak, dan sedekah itu sesuai dengan syariah," lanjutnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember M Noor Harisudin mengatakan, acara Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Gedung Baru Fakultas Syari’ah IAIN Jember, merupakan bentuk realisasi adanya MoU yang sudah ditandatangani antara Baznas Kabupaten Jember dengan Fakultas Syariah IAIN Jember.
 
"Ini kelanjutan dari kegiatan kerja sama antara Fakultas Syariah IAIN Jember dengan Baznas Kabupaten Jember. Kami di Fakultas Syariah ingin menjadikan Fakultas Syariah di IAIN Jember sebagai pusat kajian ilmu," ujarnya.

Tanya jawab dalam FGD ini menarik banyak  audiens untuk bertukar pikiran mengenai pengelolaan zakat, hingga perbedaan antara pajak dan zakat. FGD merupakan rangkaian kegiatan Fakultas Syariah di awal tahun 2020. 
 
Dengan adanya kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan akademisi mengenai pentingnya pengelolaan zakat. Bagi Fakultas Syariah IAIN Jember, FGD Rekonstruksi Fikih Zakat dapat menjadi milestone Fakultas Syariah IAIN Jember menjadi pusat kajian keilmuan di Indonesia. Pada tahun 2030 IAIN Jember diharapkan menjadi perguruan tinggi yang bereputasi di Asia Tenggara sesuai dengan visi misi Fakultas Syariah IAIN Jember.
 
 
Kontributor: Basuki
Editor: Kendi Setiawan