Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Menaker: Kami Gali Aspirasi Buruh
Kamis, 14 Mei 2020 | 11:30 WIB
"Kesempatan penundaan ini tentu akan terus kami gunakan untuk menggali lebih jauh pandangan dan aspirasi, terutama asiprasi dari teman-teman pekerja atau buruh," kata Menaker saat menjadi pembicara pada diskusi publik virtual yang diselenggarakan Perhimpunan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) pada Kamis (14/5).
Pada diskusi yang bertajuk 'Kontribusi Publik untuk Penyelematan & Pemulihan Ekonomi di RUU Cipta Kerja Pasca Covid-19' ini, Menaker mengaku bahwa sebelum adanya draf RUU Cipta Kerja pihaknya telah menginventarisasi dan mengidentifikasi masalah pada RUU tersebut. Ia mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ketenagakerjaan, baik serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
"Memang saat proses identifikasi draf belum ada karena proses identifikasi itulah yang melahirkan adanya draf RUU itu sendiri. Memahami kluster ketenagakerjaan itu yang sensitif, yang tentu saja dirasa oleh sebagian kecil teman-teman tidak mengakomodasi teman-teman," ucapnya.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa ruang dialog bagi pihak-pihak yang berkepentingan tidak akan ditutup, baik pihak yang pro maupun kontra terhadap RUU tersebut. "Ruang dialog itu tidak pernah kami tutup, kami memahami itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki lembaga bernama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga itu menjadi wadah berbagi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan tripartit seperti ini dialog dapat dilakukan secara efektif," ucapnya.
Selain Menaker, hadir juga 5 pembicara lainnya pada diskusi ini, yaitu Ketua PBNU Umarsyah HS, Ketua P2N Irnanda Laksanawan, Ketua Umum IKA PB PMII Ahmad Muqowam, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan melalui konferensi pers tentang penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang saat ini berada di DPR. Presiden menyatakan bahwa penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua