Koalisi Perempuan Indonesia Desak Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Keterwakilan Perempuan
NU Online · Selasa, 3 Maret 2026 | 21:47 WIB
Webinar Pra-Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yang digelar secara daring, pada Selasa (3/3/2026). (Foto: tangkapan layar Zoom)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koalisi Perempuan Indonesia mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat keterwakilan politik perempuan secara substantif.
Desakan tersebut mengemuka dalam Webinar Pra-Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yang digelar secara daring, pada Selasa (3/3/2026).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menegaskan bahwa advokasi kebijakan pemilu harus mempertimbangkan dua aspek utama yang saling berkaitan, yakni prosedural dan substansial.
"Kami melihat aspek prosedural dan substansial dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Heroik.
Menurutnya, ketika berbicara tentang demokrasi yang substantif, keterwakilan politik tidak hanya diukur dari kehadiran wakil rakyat di parlemen, tetapi juga sejauh mana mereka mampu mencerminkan kehendak pemilih melalui kebijakan yang dihasilkan. Menurutnya, hal itu sangat dipengaruhi oleh desain konstitusi dan sistem elektoral yang berlaku.
Heroik menjelaskan bahwa variabel sistem pemilu, aktor penyelenggara, hingga penegakan hukum pemilu merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi dalam menentukan kualitas demokrasi.
"Kami melihat hal tersebut dalam perspektif sebab-akibat. Sehingga dua hal ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dibahas meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Padahal, waktu pembahasan semakin terbatas karena tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu berikutnya akan segera dimulai.
"Waktu kita cukup terbatas dalam konteks pembahasan UU Pemilu. Padahal, isu revisi ini bukan lagi hal yang elitis, tetapi menyentuh berbagai elemen masyarakat," ucapnya.
"Aspek kedaulatan pemilih yang perlu dijaga, termasuk bagaimana perempuan bisa terfasilitasi dengan baik dalam kontestasi politik,” imbuhnya.
Heroik menekankan bahwa ruang kompetisi politik harus dirancang lebih ramah terhadap perempuan. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak berhenti pada angka atau formalitas semata, melainkan benar-benar menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Sementara itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kurniawati Hastuti Dewi menilai kontribusi perempuan dalam politik tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ia menyoroti besarnya jumlah pemilih perempuan yang kerap menjadikan isu gender sebagai strategi kampanye partai politik maupun kandidat dalam kontestasi elektoral.
“Misalnya pada Pemilu 2019 muncul narasi tandingan antara the power emak-emak dan ibu bangsa. Tahun 2024, penggunaan isu gender dan perempuan dalam kampanye capres semakin masif dan jelas,” kata Kurniawati.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perempuan tidak boleh hanya menjadi objek mobilisasi politik. Perempuan harus menjadi subjek yang mampu mendorong terwujudnya keterwakilan substantif di lembaga legislatif.
“Kalau di parlemen, representasi perempuan seharusnya tidak berhenti pada aspek deskriptif, tapi juga substantif,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang responsif gender perlu menjadi perhatian serius sejak tahap perumusan hingga implementasi.
“Kebijakan yang responsif gender merupakan hak penting yang menjadi perhatian negara-negara dunia dan juga lembaga internasional seperti UN Women,” ujarnya.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua