Koalisi Sipil Nilai Putusan PTUN soal Pernyataan Fadli Zon akan Berpotensi Pulihkan Moral Politik di Indonesia
NU Online Ā· Selasa, 7 April 2026 | 21:00 WIB
Marzuki Darusman dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube YLBHI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas tengah menanti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Putusan tersebut berpotensi memulihkan moralitas politik di Indonesia.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Pemerkosaan Mei 1998, Marzuki Darusman, yang tergabung dalam koalisi, menyampaikan bahwa PTUN Jakarta akan memutus perkara Nomor 303/G/2025/PTUN-JKT pada akhir April 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal tragedi pemerkosaan Mei 1998. Pernyataan itu dipersoalkan karena tidak disertai data pendukung yang memadai, baik terkait nama korban, waktu, peristiwa, lokasi kejadian, maupun pelaku.
Marzuki menegaskan, putusan PTUN memiliki arti penting dalam konteks kehidupan hukum dan politik nasional. Ia menyebut, putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam praktik hukum di Indonesia.
"Kita berada dalam simpang yang menentukan tadi, bahwa mungkin dalam satu beberapa minggu ini akan ada keputusan. Jadi harapan kita ini adalah bahwa PTUN ini adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi," katanya saat jumpa pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
"Tidak sulit untuk melakukan kesimpulan (Pembacaan oleh Majelis Hakim PTUN), kesulitannya ialah PTUN ini ditekan oleh pemerintah, dan itu terjadi," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap bertanggung jawab dari Fadli Zon atas pernyataannya yang menyebut tragedi pemerkosaan Mei 1998 sebagai fantasi, khayalan, dan dongeng.
"Dan kedua, meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu," katanya.
Marzuki menyatakan bahwa apabila Fadli Zon bersikukuh menyebut peristiwa tersebut sebagai fantasi, maka klaim tersebut juga harus dapat dibuktikan.
"(Tuntutan saat ini) Bisa menjadi pintu masuk memulihkan keadaban dalam kehidupan hukum kita ini, dan kemudian menyatakan bahwa apa yang diucapkan Fadli Zon itu tidak layak dan meminta maaf kepada publik," katanya.
"Ini sedemikian pentingnya PTUN itu (menjaga) kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum ini akan bermula dari ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah melampirkan beberapa petitum, di antaranya:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah;
3. Mewajibkan tergugat untuk melakukan tindakan menarik tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan tergugat berupa pernyataan dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Terpopuler
1
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
2
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
3
Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme PolitikĀ
4
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
5
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
6
Kepala Intelijen Pasukan Garda Revolusi Iran Majid Khademi Gugur
Terkini
Lihat Semua