Koalisi Sipil Nilai Putusan PTUN soal Pernyataan Fadli Zon akan Berpotensi Pulihkan Moral Politik di Indonesia
NU Online · Selasa, 7 April 2026 | 21:00 WIB
Marzuki Darusman dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube YLBHI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas tengah menanti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Putusan tersebut berpotensi memulihkan moralitas politik di Indonesia.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Pemerkosaan Mei 1998, Marzuki Darusman, yang tergabung dalam koalisi, menyampaikan bahwa PTUN Jakarta akan memutus perkara Nomor 303/G/2025/PTUN-JKT pada akhir April 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal tragedi pemerkosaan Mei 1998. Pernyataan itu dipersoalkan karena tidak disertai data pendukung yang memadai, baik terkait nama korban, waktu, peristiwa, lokasi kejadian, maupun pelaku.
Marzuki menegaskan, putusan PTUN memiliki arti penting dalam konteks kehidupan hukum dan politik nasional. Ia menyebut, putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam praktik hukum di Indonesia.
"Kita berada dalam simpang yang menentukan tadi, bahwa mungkin dalam satu beberapa minggu ini akan ada keputusan. Jadi harapan kita ini adalah bahwa PTUN ini adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi," katanya saat jumpa pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
"Tidak sulit untuk melakukan kesimpulan (Pembacaan oleh Majelis Hakim PTUN), kesulitannya ialah PTUN ini ditekan oleh pemerintah, dan itu terjadi," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap bertanggung jawab dari Fadli Zon atas pernyataannya yang menyebut tragedi pemerkosaan Mei 1998 sebagai fantasi, khayalan, dan dongeng.
"Dan kedua, meminta maaf secara publik atas kesalahannya itu," katanya.
Marzuki menyatakan bahwa apabila Fadli Zon bersikukuh menyebut peristiwa tersebut sebagai fantasi, maka klaim tersebut juga harus dapat dibuktikan.
"(Tuntutan saat ini) Bisa menjadi pintu masuk memulihkan keadaban dalam kehidupan hukum kita ini, dan kemudian menyatakan bahwa apa yang diucapkan Fadli Zon itu tidak layak dan meminta maaf kepada publik," katanya.
"Ini sedemikian pentingnya PTUN itu (menjaga) kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum ini akan bermula dari ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah melampirkan beberapa petitum, di antaranya:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah;
3. Mewajibkan tergugat untuk melakukan tindakan menarik tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan tergugat berupa pernyataan dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua