Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Perlindungan Digital dan Dorong Edukasi Masif
NU Online · Rabu, 15 April 2026 | 12:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Devi Rahayu menyoroti lemahnya perlindungan dan pemahaman risiko hukum dari penggunaan ruang digital yang massif dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ruang digital adalah ruang baru yang banyak orang memanfaatkannya, namun mereka memanfaatkan ruang ini tanpa memahami resiko yang dapat ditimbulkan,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (15/4/2026).
“Jika mereka melakukan tindakan yang sudah masuh ranah pidana. Ketidak tahuan beberapa orang atas sanksi pidana kegiatan digital juga menjadi alasan,” sambungnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2025, terdapat 2.775 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Devi mendorong perlunya edukasi secara masif di lingkungan masyarakat.
“Perlu adanya sosialisasi mengenai penggunaan media yang bijak,” katanya.
Pemantauan Komnas Perempuan, pola khas dalam KBGO yang kerap berawal dari pelanggaran privasi. Lemahnya sistem keamanan dan perlindungan data menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengontrol korban.
Baca Juga
Dunia Digital di Balik Fenomena Sosial
“Faktor tersebut bereskalasi menjadi alat kontrol pelaku atas korban, baik dengan pemerasan maupun untuk memenuhi keinginan pelaku. Korban dijebak dengan ancaman yang akan merusak reputasi dan harkat dirinya,” katanya.
Devi juga mengatakan bahwa KBGO sering diremehkan karena tidak meninggalkan jejak fisik. Padahal dampak psikologisnya nyata dan terukur. Pelaku, menurutnya, tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda" atau menganggap ruang digital bebas dari konsekuensi hukum.
“Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 yang melarang segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Baca Juga
Menjaga Akhlak di Era Digital
Ia mengungkapkan bahwa tingginya angka kasus tersebut, masih banyak korban yang memilih diam. “Banyak korban yang tidak melaporkan karena kekhawatiran adanya stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat,” katanya.
“Selain itu, kekhawatiran korban atas nama baik keluarga serta lembaga juga menjadikan pertimbangan. Selain ketidak tahuan untuk melaporkan kasus yang dialami juga menjadi penyebabnya,” lanjutnya.
Situasi ini diperparah dengan belum optimalnya kehadiran negara, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Aparat penegak hukum dinilai belum memberikan perhatian khusus bagi korban KBGO di wilayah sulit dijangkau.
“Pendamping dari UPTD PPA menjadi tumpuan. Hanya saja, para pendamping memiliki tantangan dari aspek anggaran yang tidak afirmatif dengan kesulitan penjangkauan korban,” ungkap Devi.
Devi menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem penanganan serta pemulihan korban KBGO. Selain itu, percepatan penyediaan layanan yang terintegrasi di seluruh wilayah menjadi kebutuhan mendesak, terutama di daerah kepulauan.
“Penguatan infrastruktur teknologi, keamanan data, dan moderasi konten yang ramah korban serta berperspektif perlindungan korban,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi kebijakan, penyusunan peta jalan, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan KBGO.
“Serta pembentukan unit kerja yang lebih kecil, merata, dan dapat menjangkau korban hingga di pelosok desa di seluruh Indonesi,” pungkas Devi.
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
5
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua