Nasional

Hakim MK Bandingkan Pendanaan Pendidikan Keagamaan dan Program MBG: Seperti Bumi dan Langit

NU Online  ·  Kamis, 7 Mei 2026 | 07:30 WIB

Hakim MK Bandingkan Pendanaan Pendidikan Keagamaan dan Program MBG: Seperti Bumi dan Langit

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani (Foto: Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membandingkan pendanaan pendidikan keagamaan dengan program Makan Bergizi Nasional (MBG). Ia menerangkan, perkumpulan seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) masih memperjuangkan alokasi anggaran dengan baik.

 

Hal itu disampaikannya saat menanyakan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Suyitno, dalam uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (6/4/2026).

 

"Karena saya tahulah teman-teman FKDT itu kan juga memperjuangkan selama ini, ya, atensi anggaran, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah itu, ya, alokasi anggaran yang lebih baik, bukan tidak ada, tapi masih ada, kecil sekali itu. Kalau dibandingkannya dengan MBG apalagi, Pak, seperti bumi dan langit itu, ya," katanya.

 

Saat itu, Asrul Sani juga menjelaskan bahwa merujuk keterangan Pemerintah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah diberikan untuk tiga program wajib belajar, yakni pendidikan muadalah, diniyah formal, dan kesetaraan. 

 

Ia menekankan pentingnya penjelasan mengenai perbedaan antara satuan pendidikan muadalah dan diniyah takmiliyah agar dapat dipahami secara jelas. Asrul Sani menilai, hal ini penting karena keduanya berada dalam lingkup pendidikan pesantren.

 

"Ini supaya saya tidak confused ini, Pak Dirjen, ya. Ini kalau muadalah ini, kan berbeda dengan yang diniyah formal, ya. Karena ini kan lebih fokusnya pada ilmu-ilmu keagamaan, kalau pemahaman saya tidak salah, seperti itu, ya," katanya.


Ia juga mempertanyakan posisi diniyah takmiliyah dalam kategori muadalah atau justru berada di luar program wajib belajar yang dibiayai negara, seperti dalam rumpun pesantren salafiyah atau madrasah salafiyah. 

 

"Katakanlah rumpun pesantren salafiyah atau madrasah salafiyah yang memang tidak masuk dalam rumpun wajib belajar yang dibiayai oleh negara. Nah, ini perlu kami diklirkan," katanya.

 

Status Dirjen Pesantren Disinggung Hakim MK

Selain itu, Asrul juga menyinggung pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang baru. Ia mempertanyakan operasiasi didalamnya atau masih dalam tahap pembentukan.

 

"Ini sudah operasional belum ini Direktorat Jenderal-nya atau dalam tahap pembentukan ini, Pak Dirjen? Sudah, ya? Sudah ada Pak, Dirjennya? Oh, belum, ya. Nah, itu, apa, barangkali supaya digambarkan saja, saya kira dengan yang tadi diminta oleh dua Yang Mulia yang lain ini beririsan, ya," katanya.

 

Ia juga menegaskan, negara perlu hadir lebih baik dalam mendukung pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, namun tetap harus mempertahankan kekhasan dan kultur pesantren yang berbeda dari lembaga pendidikan umum.


"Sekali lagi, apa, negara juga mesti hadir lebih baik untuk pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, tetapi tidak dengan meninggalkan kultur-kultur pesantren yang memang punya kultur sendiri, tidak sebagaimana lembaga pendidikan umum itu tadi," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang