Nasional

DPR Minta Aparat Tidak Ragu Tindak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Tlogowungu Pati

NU Online  ·  Kamis, 7 Mei 2026 | 09:30 WIB

DPR Minta Aparat Tidak Ragu Tindak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Tlogowungu Pati

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu Kabupaten Pati Jawa Tengah belum menuai titik temu. Terbaru, pelaku kabur setelah Kepolisian Resor Kota Pati memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026).

 

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku. Menurutnya, kasus di Pati sudah berada di luar batas kewajaran.


"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren. Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak," kata dia di Jakarta Rabu (6/5/2026).


Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

"Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh dalam keterangannya.

 

Abdullah menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

 

Sebagai pembelajaran, ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.


Lebih jauh, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. 

 

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

 

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.


*Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang kerap disapa Gus Abduh ini.


Sejalan dengan itu, Abduh juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.


"Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal," pungkasnya.


Sebelumnya, AS (52), seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Meski sudah berstatus tersangka, kiai itu tak kunjung ditahan. Kini, kiai itu disebut polisi melarikan diri dan masih diburu polisi.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS diundang dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). Dalam kegiatan itu, AS mangkir tanpa keterangan. Polisi lalu kembali mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka yang dijadwalkan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) jika tersangka tidak datang maka dilakukan penjemputan paksa.


Pengurus RMI PBNU, Gus Ulun Nuha, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk percepatan penahanan. “Pelaku terbukti tidak kooperatif dan saat ini melarikan diri. Kami mendukung kepolisian untuk segera menangkapnya,” kata Gus Ulun pada Rabu (6/5/2026) di kantor PBNU Jakarta.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang