Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

Konsep Ahwa Menurut Anak Muda NU

Ahad, 24 Mei 2015 | 04:03 WIB

Sleman, NU Online
Sekumpulan anak muda NU yang difasilitasi Jamaah Nahdliyin Yogyakarta (JNY) menggelar Musyawaroh Kubro 2015 di Masjid Pathok Negara, Dusun Mlangi, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Jumā€™at-Sabtu (22-23/5).<>

Mereka sepakat mendesak Muktamar ke-33 NU menerapkan konsep Ahlul Halli wal Aqdi dalam pemilihan pemimpin baru di Nahdlatul Ulama. Lalu, bagaimana konsep Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) menurut anak muda NU?

Menurut forum Musyawaroh Kubro itu, struktur Kepemimpinan NU saat ini terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah. Mustasyar adalah badan penasihat yang dipilih oleh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah bersama tim formatur.

Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi dipilih langsung oleh muktamirin atau peserta konferensi. Ketua tanfidziyah selaku pelaksana NU, juga dipilih langsung dengan persetujuan Rais Syuriyah terpilih.

Dalam praktiknya, Mustasyar yang berisi para ulama mumpuni, bertindak sebagai penasihat yang diperankan sebagai simbol semata. Mereka menyebut ā€œseperti menempatkan ulama sepuh di parkiranā€.

Mustasyar tidak memiliki fungsi sebagai mahkamah di internal jamā€™iyyah, karena fungsinya hanya penasihat. Nasihatnya bisa dipakai bisa tidak. Sementara organisasi NU berkembang sedemikian rupa di tengah situasi sosial dan politik, memerlukan kontrol dan dorongan dari para ulama. Namun ini tidak diperankan dan tidak terakomodasi dalam badan Mustasyar.

Adapun Rais Aam Syuriyah yang merupakan pemimpin tertinggi dengan legitimasi kuat hasil muktamar, juga tidak penah menjalankan fungsi mahkamah ketika ada pelanggaran khittah nahdliyah yang dilakukan oleh pengurus NU. Yang ada hanya teguran atau nasihat saja yang tidak membawa efek jera.

Akibat tidak pernah mendapat sanksi, kesalahan itu terus terulang, dan terulang. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan.

ā€œAtas identifikasi masalah inilah diperlukan Ahlul Halli wal Aqdi,ā€ tutur Muhammad Ali Usman, sekrataris tim perumus dokumen Musyawaroh Kubro.

Dia paparkan, Ahwa yang diharapkan dibentuk di Muktamar ke-33 NU Tahun 2015 nanti, berfungsi sebagai mahkamah organisasi, sekaligus menjadi ahul ihtiyar untuk memilih pengurus harian. Yaitu ketua dan wakil ketua tanfidziyah, katib syuriyah, dan pengurus harian lainnya. Pengurus harian yang telah dipilih tersebut, menyusun kepengurusan lengkap, termasuk di lembaga dan lajnah.

Siapa yang memilih anggota Ahwa?

Yaitu peserta muktamar (muktamirin) yang memilih dari usulan pengurus cabang NU. Ahwa ini pula yang bermusyawarah untuk memilih Rais Am. Dan bersama Rais Am terpilih, Ahwa menyodorkan calon Ketua Umum PBNU untuk dipilih langsung oleh muktamirin.

ā€œAda dua alternatif bentuk Ahwa,ā€ lanjut Usman.

Alternatif pertama, jelasnya, Ahwa adalah wadah berkumpul orang-orang terpilih yang keanggotaanya bersifat tetap di struktur NU. Sebagai badan informal namun dilegalkan dalam AD/ART NU. Boleh juga sebagai lembaga ad hoc untuk keperluan muktamar.

Kedua, Ahwa adalah lembaga syuriyah yang diberi kewenangan tambahan sebagai mahkamah organisasi. Juga memiliki hak veto untuk membatalkan struktur pengurus NU maupun badan otonom NU yang tidak sesuai dengan khittah NU.

Hak veto meliputi hak membatalkan program kerja lembaga, lajnah maupun banom yang tidak sejalan dengan khittah NU. Dalam penjatuhan sanksi tersebut harus melalui musyawarah Ahwa dan memberi kesempatan kepada pihak yang diduga melanggar untuk memberi klarifikasi dalam suatu sidang mahkamah.

Jadi nantinya diharapkan tidak lagi ada cerita banom NU menjalankan ā€œproyekā€ dari lembaga donor luar negeri yang programnya tidak sesuai syariat Islam atau melanggar khittah nahdliyah.

Berapa orang yang duduk di lembaga Ahwa?

Diusulkan 9 atau 21 orang, terdiri para ulama punya kehormatan (karomah) tinggi dengan legitimasi moral yang sangat kuat. Atau dalam bahasa sederhana adalah ulama kredibel.

ā€œNah, syarat untuk diusulkan dan dipilih menjadi anggota Ahwa ada lima,ā€ tulisnya.

Lebih lanjut dia jelaskan, lima syarat tersebut adalah 1). pengikut ahlussunnah wal jamaah, 2). Tidak pernah melanggar khittah NU, 3). Zuhud, 4). Alimun bi ulumid-dunya wal akhiroh, 5). Tidak pernah terlibat dalam kejahatan perdata atau pidana. (Ichwan/Mahbib)

Ā 

Foto: Gambar wajah Rais Akbar Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asy'ari dan enam ulama kharismatik lain yang pernah menjadi pemimpin tertinggi NU sebagai rais aam.