Konsistensi Dewan Pengupahan Dibutuhkan Dunia Kerja
Selasa, 27 November 2012 | 08:27 WIB
Jakarta, NU Online
Terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, UMP 2013 DKI Jakarta, Sarbumusi meminta konsistensi pihak buruh, pemerintah dan pengusaha. Konsistensi tiga pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan, diperlukan untuk menciptakan iklim dunia kerja yang sehat.
<>
Hal ini dikemukakan oleh Syaiful Bahri Ansori, Ketua Umum Sarekat Buruh Muslimin Indonesia, Sarbumusi pada NU Online di kantor berita NU Online, Gedung PBNU lantai lima, Jakarta Pusat, Selasa (27/11) siang.
“Penetapan UMP DKI Jakarta sebesar 2,2 juta rupiah sudah merupakan jalan tengah bagi pihak tripartit, tiga dewan pengupahan itu. Hal itu juga disesuaikan dengan standar KHL yang kini meningkat dari 40 menjadi 60 poin,” katanya.
Menurutnya, jalan tengah itu diambil dari usulan pihak serikat buruh sebesar 2,7 juta rupiah per bulan dan 1,9 juta yang ditawarkan pihak serikat pengusaha. Upah sebesar itu juga titik kompromi yang baik sesuai dengan variabel survei KHL ketiga pihak yang berbeda satu sama lain.
Kalau hasil itu ditetapkan oleh dewan pengupahan, Sarbumusi mendesak semua pihak untuk menerima dan menjalankan penetapan tersebut. Karena, tambahnya, penetapan itu sudah menjadi kesepakatan tiga pihak yang berkepentingan.
Syaiful menyesalkan pihak yang tidak menerima hasil putusan tersebut. Ia mengimbau pihak pengusaha yang berencana mengeluarkan somasi kepada pemerintah. “Somasi-somasi macam begitu kalau bisa dipertimbangkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Penetapan UMP DKI Jakarta, ada di batas minimal. Kalau hasil itu masih belum diterima sepenuhnya oleh sebagian pihak, maka iklim dunia kerja menjadi tidak sehat. Penetapan minimum itu baru mempertimbangkan variabel survei. Bagaimana kalau di tengah jalan ada inflasi mendadak, tentu kondisi itu memosisikan lagi-lagi buruh sebagai korban, tandasnya.
Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
4
Ketika Abu Yazid Al-Busthami Merasa Jadi Ulama Besar
5
Cara Pesantren Al-Raudloh Kajen Ciptakan Pesantren Ramah Anak: Bangun Kedekatan dan Empati
6
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
Terkini
Lihat Semua