Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2013 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendesak agar koruptor yang berasal dari penegak hukum, mendapat hukuman dua kali lipat dibandingkan dengan yang lain.
<>
“Karena mereka ngerti hukum,” katanya di gedung PBNU, Kamis.
Publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang selama ini sangat dihormati. Meskipun demikian, Kiai Said tidak secara khusus merujuk pada figur ketua MK, melainkan semua pelaku koruptor karena Indonesia sudah dalam keadaan darurat korupsi.
PBNU dalam munas tahun 2003, memutuskan koruptor tidak layak disholati oleh para kiai dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi ini kembali ditegaskan dalam munas NU di Cirebon 2012 lalu.
“Kita mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (mukafi niam)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
3
Karhutla Ancam Kalimantan, Pantauan Satelit BNPB Temukan 1.487 Titik Panas
4
Khidmah NU di Akar Rumput: Ketangguhan Keluarga menuju Indonesia Emas
5
PBNU Perluas Kolaborasi untuk Transformasi Pesantren
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua