Koruptor Perlu Divonis Dua Kali Lipat dan Dimiskinkan
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2013 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendesak agar koruptor yang berasal dari penegak hukum, mendapat hukuman dua kali lipat dibandingkan dengan yang lain.
<>
“Karena mereka ngerti hukum,” katanya di gedung PBNU, Kamis.
Publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang selama ini sangat dihormati. Meskipun demikian, Kiai Said tidak secara khusus merujuk pada figur ketua MK, melainkan semua pelaku koruptor karena Indonesia sudah dalam keadaan darurat korupsi.
PBNU dalam munas tahun 2003, memutuskan koruptor tidak layak disholati oleh para kiai dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi ini kembali ditegaskan dalam munas NU di Cirebon 2012 lalu.
“Kita mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
5
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
6
Khutbah Jumat: Membuka Jendela Dunia Melalui Budaya Membaca
Terkini
Lihat Semua