KPAI Soroti Ancaman Baru bagi Anak: Kesehatan Mental, Rokok, Kekerasan Seksual
NU Online · Kamis, 23 Juli 2026 | 07:30 WIB
Konferensi pers jalan terjal menuju ruang aman bagi anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ancaman baru bagi perlindungan anak di Indonesia yang mulaii meluas pada kesehatan mental, meningkatnya konsumsi rokok, obesitas, hingga belum optimalnya perlindungan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menjabarkan kondisi kesehatan jiwa anak pada tahun 2025, sekitar 4,4 persen anak terindikasi mengalami gejala kecemasan dan 4,8 persen mengalami gejala depresi.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan baru yang berpotensi memengaruhi kualitas tumbuh kembang generasi Indonesia apabila tidak ditangani secara komprehensif.
“KPAI juga menaruh perhatian terhadap meningkatnya konsumsi rokok pada anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 7,4 persen perokok aktif merupakan anak berusia 10 hingga 18 tahun. Jumlahnya meningkat signifikan, dari sekitar 2 juta anak pada 2013 menjadi 5,9 juta anak pada 2023,” ujarnya dalam konferensi persJalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ai juga menyoroti prevalensi kelebihan berat badan dan obesitas juga terus meningkat. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, sebanyak 10,8 persen anak usia 5-12 tahun mengalami kegemukan dan 9,2 persen mengalami obesitas. Sementara pada kelompok usia 13-15 tahun, prevalensinya mencapai 16 persen.
“Kondisi tersebut tentunya ini turut diikuti peningkatan kasus diabetes pada anak,” ucapnya.
Dalam sektor pendidikan, KPAI masih menerima ratusan pengaduan setiap tahun. Pada 2023 tercatat 329 pengaduan, turun menjadi 241 pada 2024, dan 215 pengaduan pada 2025. Kasus yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan perundungan di sekolah, diskriminasi akibat tunggakan biaya pendidikan, kebijakan sekolah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, serta tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, budaya, maupun perkawinan anak.
“Situasi tersebut tentunya menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman yang mampu menjamin perlindungan dan kesejahteraan peserta didik. Oleh sebab itu, pengawasan semua kebijakan, program, anggaran, sumber daya manusia, dan layanan pendidikan dipastikan harus berorientasi demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Ai.
Senada, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjabarkan pada klaster perlindungan khusus anak, KPAI mencatat 1.866 pengaduan pada 2023. Tren kasus masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dengan 743 kasus pada 2025. Kasus tersebut didominasi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 306 kasus, disusul anak korban kejahatan seksual sebanyak 234 kasus, menurun dari 265 kasus pada 2024.
Ia menambahkan, terdapat 54 kasus anak korban pornografi dan cyber crime, 36 anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, 31 kasus perlakuan salah dan penelantaran, 25 kasus eksploitasi ekonomi atau seksual, serta 15 kasus penculikan dan perdagangan orang.
“KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran terhadap hak anak,” ujarnya.
Diyah mengungkapkan tantangan dalam implementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, antara lain masih adanya praktik penyelesaian damai terhadap perkara pidana, keterbatasan layanan pemulihan korban, serta belum meratanya akses perlindungan anak di daerah terpencil.
“Bagian dari penguatan sistem pengawasan nasional, KPAI akan meluncurkan kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMAP) versi 3 agar proses pemantauan, evaluasi, hingga penyusunan kebijakan perlindungan anak lebih terintegrasi, transparan, berbasis data, dan akuntabel,” ujarnya.
KPAI merekomendasikan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional, di antaranya percepatan pembahasan RUU Pengasuhan Anak, penguatan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, percepatan implementasi Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, penguatan layanan kesehatan jiwa anak, pengawasan akses produk tembakau, serta optimalisasi SIMAP versi 3.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
3
Prediksi BMKG: Musim Kemarau Dominasi Indonesia hingga Akhir Juli 2026
4
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
5
Hukum Memakan Gaji Buta
6
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
Terkini
Lihat Semua