Nasional

KPAI Terima 246 Aduan terkait Layanan Pembelajaran Daring

Sabtu, 2 Mei 2020 | 13:30 WIB

KPAI Terima 246 Aduan terkait Layanan Pembelajaran Daring

Ketua KPAI Susanto. (Foto: twitter)

Jakarta, NU Online
Hingga saat ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 246 aduan terkait layanan pembelajaran online oleh tenaga pendidik kepada para siswa sekolah dasar hingga menengah. Aduan tersebut diterima KPAI sejak diberlakukannya pembelajaran online sampai 15 April lalu. Saat ini seluruh aduan telah ditindaklanjuti KPAI. 
 
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan mayoritas yang mengadu kepada KPAI adalah siswa dan orang tua siswa. Karena itu, sebagai pembandingnya, KPAI melakukan survei kepada masyarakat, apa sesungguhnya yang dirasakan orang tua dan siswa mengenai pembelajaran daring tersebut. 
 
"Ada 1700 siswa dan orang tua, 602 guru terlibat. Survei dilakukan di 22 provinsi, 54 kabupaten/kota. Itu adalah langkah awal yang dilakukan KPAI sebagai tindak lanjut 246 aduan yang masuk," katanya saat Seminar Online dalam rangka Hardiknas yang diselenggarakan PP Pergunu dan Unusia Jakarta, Sabtu (2/5) sore.  
 
Beberapa jenis aduan yang diterima KPAI yaitu kendala mereka saat menjalani pembelajaran daring misalnya tidak adanya akses internet, dan tidak terdapatnyan faslitas belajar yang memadai seperti laptop atau komputer. 
 
Selain itu, hasil survei KPAI, pembelajaran daring yang dipahami masyarkat bukan saja pembelajaran online menggunakan aplikasi. Tetapi, dilakukan para guru di beberapa daerah untuk mendatangi siswa dari rumah ke rumah. Ada lagi yang mendatangi siswa tetapi hanya memberikan moduling materi pembelajaran. 
 
"Itu beberapa metode yang digunakan guru di sekolah, kendala yang ada umumnya fasilitas akses internet terbatas, 95 persen siswa di Indonesia mengikuti proses belajar daring menggunakan HP, ada 23,9 persen menggunakan leptop dan 2,4 persen komputer," ucapnya. 
 
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 76 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, KPAI memiliki tugas melakuan pengawasan kepada penyelenggaraan perlindungan anak, menerima aduan usulan kebijakan, melakukan mediasi sengketa perlinduangan anak, dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran hak anak.  
 
Dalam layanan pembelajaran daring ini, KPAI ingin memastikan anak-anak di Indonesia mendapatkan hak pendidikannya. Karena itu KPAI masuk sebagi lembaga yang bertugas mengawasi kebijakan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang. 
 
"Kemudian, apa yang memungkinkan KPAI memberikan masukan kepada pemerintah, terkait dengan pendidikan, masukan apa yang terbaik bagi anak Indonesia terkait kebijakan penyelenggaraan pendidikan era Covid-19 ini," tuturnya. 
 
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori 
Editor: Kendi Setiawan