Nasional

KPU dan DPR Sepakat Pilkada Diulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Rabu, 11 September 2024 | 20:30 WIB

KPU dan DPR Sepakat Pilkada Diulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Ilustrasi calon kepala daerah pilkada. (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta, NU Online

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mewacanakan pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa (10/9/2024) sore sampai Rabu (11/9/2024) dini hari.


"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Doli dikutip dari Youtube Komisi II DPR RI.


Doli mengatakan bahwa hasil dari rapat RDP kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.


"Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak," jelasnya.

 

Doli mengatakan, pilkada ulang perlu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dia khawatir jalannya pemerintahan akan terganggu karena seorang Pejabat (Pj) wewenangnya beda dengan kepala daerah definitif.

 

Walaupun belum ada penetapan resmi pasangan calon, KPU telah mencatat bahwa terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024 per Rabu, (4/9/2024) selepas batas akhir penambahan waktu pendaftaran calon.

 

Daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Untuk Pilkada 2024, daftar wilayah dengan kotak kosong meliputi Provinsi Papua Barat, serta berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.


Tekait calon tunggal di berbagai daerah mencakupi Aceh, ada Aceh Utara dan Aceh Taming. Sumatra Utara meliputi Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. Sumatra Barat memiliki Dharmasraya, Jambi memiliki Batanghari, dan Sumatra Selatan mencakup Ogan Ilir dan Empat Lawang.


Bengkulu Utara berada di Bengkulu, sementara Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat mewakili Lampung. Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang, dan Kepulauan Riau memiliki Bintan.


Calon tunggal di Jawa Barat diwakili oleh Ciamis, sementara Jawa Tengah memiliki Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Di Jawa Timur, wilayah dengan kotak kosong adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.


Kalimantan Barat mencakup Bengkayang, Kalimantan Selatan memiliki Tanah Bumbu dan Balangan, Kalimantan Timur memiliki Kota Samarinda, dan Kalimantan Utara meliputi Malinau serta Kota Tarakan.


Sulawesi Selatan memiliki Maros, Sulawesi Tenggara ada Muna Barat, dan Sulawesi Barat meliputi Pasangkayu. Terakhir, Papua Barat mencakup Manokwari dan Kaimana.