Nasional

KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Selasa, 14 November 2023 | 22:10 WIB

KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Pasangan capres-cawapres dengan nomor urut. (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.


"Pada Hari ini, Hari Selasa Tanggal 14 November 2023 adalah kegiatan daripada tahapan Pemilu yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika membuka rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres untuk Pemilu Tahun 2024.


Dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres untuk Pemilu Tahun 2024, diputuskan nomor urut 1 pasangan capres- cawapres Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sebelum mengambil nomor urut, terlebih dahulu calon wakil presiden mengambil nomor antrian. Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor antrian 8, Mahfud MD mendapatkan nomor antrian 10, sedangkan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor antrian 14.


Selepas pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pemilu Tahun 2024, masing-masing calon diberi waktu 10 menit untuk memberikan sambutan.


Setelah melewati pengundian dan penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Umum 2024, tahap selanjutnya yang akan dilalui adalah memasuki masa kampanye. Masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.


"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2023).


Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers menjelaskan, dalam masa kampanye, akan dilaksanakan debat calon presiden-calon wakil presiden sebanyak lima kali, dengan ketentuan tiga kali debat untuk calon presiden, kemudian dua kali debat untuk calon wakil presiden.