Kuasa DPR di MK Sebut Kewenangan Peradilan Militer Ditentukan oleh Status Prajurit
NU Online · Rabu, 25 Februari 2026 | 18:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa DPR RI dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Abdullah, menyatakan bahwa kewenangan peradilan militer menganut yurisdiksi subjektif yang didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB itu menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dua model yurisdiksi, yakni subjektif dan objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif pada jenis atau sifat tindak pidana.
“Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan,” ujar Abdullah dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam risalah pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1997, lanjutnya, disebutkan bahwa urgensi pembentukan regulasi tersebut adalah untuk melakukan pembaruan dan sinkronisasi pengaturan peradilan militer dalam konstruksi hukum nasional.
“Pembentuk undang-undang menilai perlu dilakukan sinkronisasi dan pengaturan mengenai peradilan militer dari berbagai produk undang-undang yang berkaitan pada saat itu,” katanya.
Menurut Abdullah, pembentukan UU tersebut didasarkan pada tata kehidupan militer yang berlandaskan asas komando tunggal, asas komandan yang bertanggung jawab, serta asas hierarki militer. Asas-asas itu turut memengaruhi substansi norma dalam UU 31/1997, termasuk pasal-pasal yang diuji para pemohon.
Ia menambahkan, peradilan militer tidak hanya menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, tetapi juga berperan sebagai sarana pembinaan prajurit.
“Dalam lingkungan keprajuritan, peradilan militer membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional melalui proses hukum yang mendidik dan menjaga kehormatan prajurit,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, kekhususan peradilan militer menjadi ratio legis atau dasar pertimbangan hukum bagi DPR dalam membentuk dan mempertahankan keberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1997. “Kekhususan demikian menjadi ratio legis bagi pembentuk undang-undang,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
Gus Kikin Silaturahim ke Duta Besar Arab Saudi, Serahkan Karya Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari
Terkini
Lihat Semua