Majelis Masyayikh: Pendanaan Pesantren adalah Kewajiban Negara
NU Online · Kamis, 4 Juni 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang diberikan ketika kondisi keuangan memungkinkan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Sidang lanjutan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (3/6/2026).
Kiai yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PWNU Jateng) itu mengatakan pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga memiliki hak yang sama untuk memperoleh dukungan pembiayaan negara.
Keterangan nomer 6 bahwa keterkaitan Majelis Masyayikh terhadap RK No. 75 Tahun 2026 mengenai pendanaan pesantren bukanlah semata-mata dalam konteks administratif melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi penjaminan mutu pendidikan pesantren," katanya.
Gus Rozin menjelaskan bahwa penggunaan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" lahir dari kompromi teknis saat pembahasan UU Pesantren.
Menurutnya, saat itu rumusan tersebut dipilih karena pertimbangan teknis fiskal, sehingga rumusan yang semula mengarah pada kewajiban negara berubah menjadi bantuan pendanaan.
"Ada beberapa pasal yang karena mendesaknya waktu ada negosiasi, ada keberatan dari Kementerian Keuangan sedangkan undang-undang harus diketok maka komprominya adalah waktu itu sifatnya kehadiran negara pesantren dalam konteks finansial ini sifatnya bantuan dan kemudian memperhatikan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara padahal dari awal kita dulu mengusulkan secara kuat bahwa ini kewajiban negara," jelasnya kepada NU Online usai sidang.
Ia mengatakan bahwa negara tidak boleh hadir secara insidental atau hanya ketika memiliki kemampuan fiskal. Kehadiran negara dalam pembiayaan pesantren harus bersifat pasti karena pendidikan pesantren juga menjalankan amanat konstitusi sebagaimana lembaga pendidikan lainnya
Gus Rozin menilai selama ini banyak pemerintah daerah menafsirkan pendanaan pesantren sebagai kebijakan yang bersifat opsional. Akibatnya, bantuan kepada pesantren sering bergantung pada proposal dan kondisi anggaran daerah sehingga tidak memberikan kepastian bagi keberlangsungan pendidikan pesantren.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pesantren harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan bentuk maupun afiliasinya. "Semuanya harus sama, formal, nonformal, salafiyah, khalafiyah, dari ormas mana pun. Kalau namanya pesantren, ya harus sama," tegasnya.
Lebih lanjut, Majelis Masyayikh mendorong pemerintah menyusun peta mutu pesantren sebagai dasar penyaluran pendanaan. Dengan data kebutuhan yang jelas, bantuan negara dapat diberikan secara tepat sasaran tanpa bergantung pada mekanisme proposal yang selama ini kerap menimbulkan ketimpangan.
Menurut Gus Rozin, perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar soal anggaran, melainkan penegasan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Apabila negara mengakui pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka sudah seharusnya, wajib menjamin hak-hak santri melalui dukungan pendanaan yang adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Majelis Masyayikh sekaligus Ketua Pengurus Pusat (PP) Perempuan Bangsa dan A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Badriyah Fayumi mengingatkan bahwa pesantren memiliki karakter yang berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.
"Makanya di pesantren itu juga ada kebutuhan yang sangat mendasar untuk disupport selain soal kurikulum, tenaga guru atau tenaga pendidik kemudian ada sarana prasarana juga penguatan sistem pengasuhan karena anak disana (ekosistem keluarga)," katanya.
Menurutnya, pesantren merupakan ekosistem pendidikan yang berlangsung selama 24 jam dan memadukan pendidikan formal, nonformal, serta informal dalam satu lingkungan.
Pendanaan pesantren, kata Badriyah, harus berangkat dari pengakuan atas kekhasan dan peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional. "Negara perlu hadir hadir dalam konteks pendidikan pesantren yang komprehensif dan integral," katanya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai independensi pesantren, Badriyah menegaskan bahwa pesantren telah terbiasa mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
"Karena saat ini seperti lembaga pendidikan formal, pesantren juga sudah menggunakan mekanisme negara dan kemudian diaudit oleh negara, mengikuti aturan negara jadi independensi ini perlu untuk kita definisikan kembali dan kami menyatakan bahwa dukungan, bahwa negara hadir untuk mendukung pesantren itu bagian dari kewajiban negara," paparnya.
Menurutnya, dukungan pendanaan negara tidak akan menghilangkan fungsi dakwah maupun peran kritis pesantren sebagai bagian dari masyarakat sipil.
"Pesantren bagian daripada masyarakat sipil, begitu juga semua warga Indonesia juga kan berhak mendapatkan dukungan oleh negara, tapi pada saat yang sama sebagai warga negara, karena itu bagian dari fungsi dakwah pesantren, amar ma'ruf nahi mungkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran), jadi saya pikir anggaran itu penting untuk disampaikan seperti transparansi, audit kemudian akuntabilitas," pungkasnya.
Kontributor:Nisfatul Laila
Terpopuler
1
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
2
Innalillah Sesepuh Buntet Pesantren dan Rais Syuriyah PBNU KH Adib Rofiuddin Izza Meninggal Dunia
3
Ketum PBNU: Kiai Adib Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan Jamaah
4
Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Naniek S Deyang Jadi Kepala BGN
5
Munas-Konbes NU Dijadwalkan 19-21 Juni, PBNU Pertimbangkan Tiga Pesantren
6
Mubes Warga NU: Mengembalikan NU kepada Suara Warga
Terkini
Lihat Semua