Nasional

Kemenag Bentuk Tim AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031

NU Online  ·  Jumat, 8 Mei 2026 | 08:00 WIB

Kemenag Bentuk Tim AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama Republik Indonesia membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai langkah awal menyiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmah 2026–2031. 


Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026. Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

 

Lembaga ini memiliki fungsi strategis dalam merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan AHWA memiliki posisi penting dalam proses penjaringan calon anggota Majelis Masyayikh. 


Menurutnya, AHWA berperan layaknya komisi seleksi yang bertugas memastikan para calon memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

 

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

 

Ia menambahkan, pengalaman Majelis Masyayikh dalam empat tahun terakhir perlu dijadikan pelajaran untuk memperkuat kelembagaan di tengah dinamika pesantren yang terus berkembang.


"Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

 

Suyitno juga menyinggung rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan mampu menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance secara optimal dalam sistem pendidikan pesantren.


“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.


Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh. Tugas tersebut mencakup penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

 

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.


Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia mengusulkan agar tahapan pemilihan melibatkan uji publik serta disusun dengan linimasa yang matang.

 

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujarnya.


Adapun susunan keanggotaan AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 terdiri atas:

  1. H. Basnang Said (unsur Pemerintah)
  2. Maskuri (unsur asosiasi pesantren)
  3. Muhammad Nilzam Yahya (unsur asosiasi pesantren)
  4. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
  5. KH. Miftah Faqih (unsur asosiasi pesantren)​​​​​​​
  6. Daden Abdullah Muhamad Syakir (unsur asosiasi pesantren)
  7. H. Achmad Roziqi (unsur asosiasi pesantren)
  8. KH Anang Rikza Masyhadi (unsur asosiasi pesantren)​​​​​​​
  9. Muhammad Ulin Nuha (unsur asosiasi pesantren).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang