Nasional

LBM PBNU Amanahkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar ODGJ Anak

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 08:15 WIB

LBM PBNU Amanahkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar ODGJ Anak

Forum bahtsul masail menggali keterangan sebanyak mungkin untuk kepentingan pembahasan masalah dari sudut pandangan fiqih.

Jakarta, NU Online

Forum bahtsul masail yang membahas fiqih disabilitas mental atau fiqih psikososial menyebutkan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kalangan anak memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan atas pendidikan. Pihak keluarga ODGJ anak tidak boleh menghalangi pasien untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.


Forum yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2020, membahas sikap semena-mena keluarga atau orang tua terhadap pasien ODGJ anak.


"Basic human need anak harus terpenuhi sehingga jika ada halangan dapat diperkenankan untuk ‘melawan’ orang tuanya," kata Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Fakih pada Sidang Pleno Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, Jumat (9/10) pagi.


Dalam kaitan sikap semena-mena orang tua, forum ini membahas seorang anak yang mengalami ODGJ diperlakukan oleh orang tua semena-mena, misalnya tidak disekolahkan, dianggap tidak mampu, diperlakukan berbeda sehingga anak tersebut melakukan perlawanan kepada orang tuanya.


Ketika dihadapkan pada pertanyaan, bagaimana hukum ODGJ anak yang melawan orang tua karena sikap orang tua yang semena-mena, Kiai Asnawi Ridwan, Ketua Sidang Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial melaporkan bahwa hasil rumusan di grup menyebutkan bahwa anak tidak masalah dan tidak dilarang memperlakukan orang tuanya yang semena-mena.


"Itu terjadi karena wawasan yang sempit dan pandangan yang salah orang tua," kata Kiai Asnawi Ridwan dalam laporan masing-masing komisi pada Sidang Pleno Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, Jumat (9/10) pagi.


KH Shofiyullah Mukhlas dari LBM PWNU Jateng menambahkan, bahkan tindakan anak menjadi wajib jika perlakuan orang lain menghalang-halanginya untuk menuntut ilmu. “Ini bisa dirinci bila ilmu itu fardhu ain, maka ODGJ anak wajib mencari cara untuk mencari ilmu tersebut,” kata Kiai Mukhlas.


Forum bahtsul masail ini juga menghadirkan psikiater, ahli ruqiyah, lembaga pemerhati ODGJ dan ODMK, serta pasien ODGJ yang telah sembuh. Forum ini menggali keterangan sebanyak mungkin untuk kepentingan pembahasan masalah dari sudut pandangan fiqih.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan