Nasional

LBM PBNU Kaji Kritis RUU Jabatan Hakim

Kamis, 15 Februari 2018 | 12:45 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail PBNU melakukan kajian mendalam atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim di Lantai Lima Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2) siang.

Forum ini menghadirkan empat pembahas, yaitu Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqul Hadi dari Fraksi Nasdem, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dan Ketua PBNU Bidang Hukum H Robikin Emhas.

Tampak hadir pada forum ini Wakil Katib Aam KH Mujib Qulyubi, Rais Syuriyah PBNU KH Nurul Yaqin, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Andi Najmi Fuadi.

Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan menyatakan penting di tengah berbagai persoalan negatif yang dilakukan hakim, seperti suap. Sementara di sisi lain, hakim disebut sebagai wakil tuhan di muka bumi.

Sekretaris PBM PBNU KH Sarmidi Husna yang menjadi moderator menyatakan bahwa RUU tentang Jabatan Hakim ini mendesak untuk segera disahkan dan masyarakat harus lebih berperan dalam pengawasan kepada hakim.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur memaparkan tentang keburukan berupa pungutan liar yang ada di lembaga peradilan, termasuk hakim yang terkena operasi tangkap tangan karena menerima suap.

"Bahkan hakim Tipikor yang harusnya menegakkan hukum bagi koruptor, ini terkena korupsi," katanya prihatin.

Salah satu peserta pada forum bahtsul masail KH Mahbub Ma'afi mempertanyakan beberapa pasal yang ada dalam RUU. Di antaranya, ia mempertanyakan tentang ukuran adil bagi calon hakim. (Husni Sahal/Alhafiz K)