LBM PBNU Nilai Wacana Pelarangan Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam dan Proporsional
NU Online · Kamis, 9 April 2026 | 20:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menilai wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape perlu disikapi secara hati-hati, serta memerlukan kajian yang mendalam dan proporsional.
Ia menegaskan, kebijakan publik harus dibangun di atas analisis yang jernih dengan membedakan antara alat dan bentuk penyalahgunaannya.
Pandangan tersebut disampaikan Kiai Mahbub sebagai respons atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait adanya kandungan zat narkotika dalam cairan (liquid) vape yang terungkap dalam rapat bersama DPR RI.
"Begini, kita harus jernih dalam melihat masalah ini. Ini yang bermasalah itu alatnya (vape) atau penyalahgunaannya? Karena ini adalah dua hal yang berbeda. Kalau bicara soal disalahgunakan, ya hampir semua hal di dunia ini bisa saja disalahgunakan oleh orang," ujar Kiai Mahbub kepada NU Online, pada Kamis (9/4/2026).
Ia berpandangan, penyalahgunaan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk melarang suatu alat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa fokus persoalan justru terletak pada kandungan cairan yang digunakan dalam vape, bukan pada perangkatnya.
Saat menanggapi informasi mengenai temuan zat tertentu dalam cairan vape, Kiai Mahbub menegaskan bahwa hukum menjadi jelas ketika unsur yang digunakan terbukti terlarang.
"Nah, itu dia poinnya. Kalau liquid atau cairannya itu mengandung narkotika, psikotropika, atau zat terlarang lainnya, ya itu jelas harus dilarang. Itu haram dan ilegal. Tapi, kita tidak bisa langsung memukul rata bahwa semua vape atau semua alatnya itu harus dilarang," tegasnya.
Menurutnya, pendekatan yang terburu-buru dalam merumuskan kebijakan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penanganan masalah. Karena itu ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Perlu ada tafsir dan kajian yang lebih mendalam di sini supaya tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan atau regulasi. Jangan sampai kita gegabah," lanjutnya.
Menanggapi langkah sejumlah negara seperti Singapura yang telah melarang vape secara total, Kiai Mahbub menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kedaulatan masing-masing negara. Namun, menurut dia, Indonesia perlu memiliki pendekatan sendiri yang lebih proporsional.
"Kalau Singapura melarang, ya itu urusan kedaulatan negara mereka. Tapi dalam perspektif hukum kita, kita harus melihatnya secara proporsional. Alat vape itu sendiri kan benda mati, barang elektronik biasa. Masalahnya muncul ketika isinya, yaitu liquid-nya diganti dengan zat terlarang," jelasnya.
Baca Juga
Menghisap Vape saat Puasa, Batalkah?
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menyusun logika kebijakan. Jika suatu alat dilarang karena berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan, maka pendekatan serupa seharusnya berlaku pada berbagai objek lain yang juga memiliki potensi serupa.
"Kalau alasannya karena vape bisa menjadi sarana untuk narkoba, maka logika itu harus konsisten. Rokok konvensional pun bisa jadi sarana, Jadi, fokus regulasinya harus pada pengawasan zatnya, pada liquid-nya, bukan pada pelarangan total alatnya," pungkas Kiai Mahbub.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan masif zat narkotika dalam liquid vape, termasuk sintetik cannabinoid, sabu, dan etomidate.
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, zat Etomidate sendiri telah resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II sejak 28 November 2025.
Melihat fenomena ini, BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan pelarangan total terhadap vape, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Singapura, Thailand, dan beberapa negara ASEAN lainnya. Langkah ini dinilai strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dengan cara melarang medianya secara keseluruhan.
Terpopuler
1
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
2
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
3
Khutbah Jumat: Menjadi Teladan yang Dikenang Sepanjang Zaman
4
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
5
Kepala Intelijen Pasukan Garda Revolusi Iran Majid Khademi Gugur
6
72 Siswa Keracunan MBG di Pondok Kelapa, DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Terkini
Lihat Semua