Nasional

Temukan Zat Narkotika dalam Vape, BNN Dorong Pelarangan di Indonesia

NU Online  Ā·  Rabu, 8 April 2026 | 11:30 WIB

Temukan Zat Narkotika dalam Vape, BNN Dorong Pelarangan di Indonesia

Ilustrasi seorang dengan vapenya. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium peredaran narkotika.Ā 


Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia mengungkapkan bahwa tren ini berkembang secara masif dan menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.


"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar SuyudiĀ dikutip NU OnlineĀ padaĀ Rabu (8/4/2026).


Ia menjelaskan, temuan tersebut bukan sekadar indikasi, melainkan telah dibuktikan melalui serangkaian pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium pusat BNN terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan adanya berbagai kandungan zat berbahaya yang tergolong narkotika dan obat keras.


"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.


Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa keberadaan etomidate dalam cairan vape menjadi perhatian serius. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah lebih dulu mengantisipasi dengan menetapkan zat tersebut sebagai bagian dari narkotika golongan II melalui regulasi Kementerian Kesehatan.


"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.


Dalam konteks kebijakan, BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan langkah tegas sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Menurut Suyudi, pelarangan total terhadap vape dapat menjadi strategi efektif untuk menutup celah penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika.


"Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata dia.


Suyudi menegaskan harapan besar BNN agar pemerintah dapat menerapkan pelarangan vape di Indonesia. Ia menilai, kebijakan tersebut penting mengingat rokok elektrik telah terbukti disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya seperti etomidate.


"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambung Suyudi.


Ia menilai, pelarangan vape tidak hanya berdampak pada pengendalian produk itu sendiri, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap penurunan peredaran zat berbahaya yang memanfaatkan perangkat tersebut sebagai media konsumsi. Dengan demikian, pendekatan ini dinilai dapat mempersempit ruang distribusi narkotika jenis tertentu di masyarakat.


"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang