Lengkap, Ini Sejumlah Isu yang Akan Dibahas di 3 Komisi Bahtsul Masail Munas NU 2025
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta pada 5-7 Februari 2025.
Sejumlah isu atau masalah sudah dirumuskan dan ditetapkan untuk dibahas di tiga komisi bahtsul masail Munas NU 2025 yakni maudhu'iyah, qonuniyah, dan waqi'iyah.
Komisi Maudhu'iyah
Komisi Maudhu'iyah Munas 2025 telah menyetujui lima isu atau pembahasan. Pertama, fiqih filantropi yang meliputi pemaknaan zakat, infak, dan sedekah beserta konsekuensi hukum pengartiannya.
"Ikhtilaf para ulama fiqih tersebut perlu ada kejelasan penentuan pengertian dan efek hukumnya agar dapat dijadikan acuan oleh LAZISNU dalam melakukan penggalangan dana melalui jalur tersebut," ujar Sekretaris Komisi Maudhu'iyah Gus Abdullah Aniq Nawawi, sebagaimana dikutip NU Online, pada Rabu (22/1/2025).
Kedua, problematika pajak dalam Islam. Ketiga, hukum murur tanpa mabit. Keempat, kontrak sosial sosial-politik antara pemimpin dan rakyat. Kelima, hak dan kewajiban Muslim di negara non-Muslim.
Gus Aniq mengatakan bahwa lima usulan yang dibawa komisi tersebat telah disetujui jajaran syuriyah PBNU. "Ini sudah disetujui (jajaran) syuriyah," tegas Gus Aniq.
Komisi Qonuniyah
Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah telah merumuskan empat masalah yang akan dibawa ke dalam forum Munas 2025.
Pertama, pengampunan terhadap koruptor. Komisi Qonuniyah akan mengkaji pandangan ulama NU terhadap wacana pengampunan bagi koruptor yang pernah diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita mau bahas hal tersebut karena argumen-argumen yang tidak tepat dilontarkan oleh pihak penguasa, yang kita khawatir, hal itu akan betul menjadi kenyataan," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah Munas NU 2025 KH Hilmy Muhammad (Gus Hilmy).
Kedua, regulasi jual-beli minuman beralkohol. Komisi Qonuniyah Munas NU 2025 akan membahas sejumlah peraturan terkait jual-beli minuman beralkohol, di antaranya Perpres Nomor 74 tahun 2013 serta Permendag RI Nomor 20 tahun 2014.
Isu ini diangkat karena pada satu sisi punya semangat pengendalian, tetapi secara bersamaan bernada melegalkan persebaranya.
"Secara implisit menegaskan, pemerintah telah melegalkan peredaran minuman beralkohol," ungkap Gus Hilmy.
Ketiga, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Keempat, pencatatan pernikahan oleh Dinas Dukcapil bagi perkawinan yang tidak tercatat di KUA.
Komisi Waqi'iyah
Ada lima isu yang diangkat dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025. Pertama, soal pelibatan diri umat Islam terhadap konflik yang terjadi di negara lain, termasuk dalam konteks ini menjadi tentara bayaran.
Kedua, perdagangan karbon. Ketiga, soal perniagaan aset properti di atas tanah wakaf.
“Soal memperjualbelikan properti yang dibangun di atas tanah wakaf, karena bisa jadi tanahnya adalah tanah wakaf tetapi bangunannya bukan wakaf. Itu akan dibahas, apakah bisa kita menjualbelikan (properti itu)? Karena banyak juga sebenarnya hal-hal yang mirip dengan seperti itu,” jelas Kiai Mahbub kepada NU Online, Selasa (21/1/2025).
Keempat, regulasi mengeluarkan zakat uang. Kelima, soal hukum penyembelihan serta pendistribusian dam tamattu' di Indonesia atau di luar tanah haram.
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
5
Doa Istikharah agar Dapat Jodoh yang Terbaik
6
5 Masalah Bakal Dibahas Komisi Maudhu'iyah di Munas NU 2025, Berikut Alasannya
Terkini
Lihat Semua