Mahfud MD Canangkan 21 Program Menuju Indonesia Bersih dan Makmur
NU Online · Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berupaya untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal tersebut akan ia lakukan dengan mencanangkan 21 program unggulan senilai 2.500 triliun Rupiah selama lima tahun ke depan.
"Kami Ganjar dan Mahfud ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu, Ganjar-Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai 2.500 trilun Rupiah selama lima tahun," kata pria asal Madura saat memberikan kalimat penutup dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023).
Mahfud menyebutkan 21 programnya menuju Indonesia bersih dan makmur satu persatu sebagai berikut.
- 17 juta lapangan kerja;
- Satu desa satu fasilitas kesehatan, satu tenaga kesehatan;
- Uang saku kader posyandu.
- 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor,
- Sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja.
- Satu keluarga miskin, satu sarjana;
- Perempuan maju.
- Buruh naik kelas;
- Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara;
- Mudah berusaha, termasuk UMKM dan koperasi;
- Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi;
- Guru ngaji dan guru agama lain digaji;
- Pasokan pangan aman, harga enak di kantong;
- Lansia bahagia, anak cucu gembira;
- Petani bangga bertani;
- Di laut kita jaya, nelayan sejahtera;
- Disabilitas mandiri, berprestasi, satu desa satu mobil akses;
- Internet super cepat, gratis, dan merata;
- Bansos pasti lanjut, tapi harus tapet sasaran;
- Sikat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); dan
- KTP sakti.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Program ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir, miskin, dan anak terlantar seperti ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD)," terangnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua