Mahfud MD Canangkan 21 Program Menuju Indonesia Bersih dan Makmur
Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berupaya untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal tersebut akan ia lakukan dengan mencanangkan 21 program unggulan senilai 2.500 triliun Rupiah selama lima tahun ke depan.
"Kami Ganjar dan Mahfud ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu, Ganjar-Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai 2.500 trilun Rupiah selama lima tahun," kata pria asal Madura saat memberikan kalimat penutup dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023).
Mahfud menyebutkan 21 programnya menuju Indonesia bersih dan makmur satu persatu sebagai berikut.
- 17 juta lapangan kerja;
- Satu desa satu fasilitas kesehatan, satu tenaga kesehatan;
- Uang saku kader posyandu.
- 10 juta hunian, punya rumah semudah punya motor,
- Sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja.
- Satu keluarga miskin, satu sarjana;
- Perempuan maju.
- Buruh naik kelas;
- Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara;
- Mudah berusaha, termasuk UMKM dan koperasi;
- Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi;
- Guru ngaji dan guru agama lain digaji;
- Pasokan pangan aman, harga enak di kantong;
- Lansia bahagia, anak cucu gembira;
- Petani bangga bertani;
- Di laut kita jaya, nelayan sejahtera;
- Disabilitas mandiri, berprestasi, satu desa satu mobil akses;
- Internet super cepat, gratis, dan merata;
- Bansos pasti lanjut, tapi harus tapet sasaran;
- Sikat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); dan
- KTP sakti.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Program ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir, miskin, dan anak terlantar seperti ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD)," terangnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua