Pro dan kontra penggunaan dana haji untuk infrastruktur disebabkan informasi yang diterima masyarakat tidak utuh dan kekurangpahaman. Padahal pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menggunakannya. Sementara informasi yang tersebar seolah-olah pemerintah tak memiliki dasar sama sekali dan tak ada izin dari pemilik dana itu.
Padahal, menurut Menteri Agama RI Menteri Agama H. Lukman Hakim Saifuddin, pada setiap transaksi untuk pembayaran haji, para calon jamaah haji menandatangani pernyataan bahwa dana itu dikuasakan untuk dikelola secara produktif. Dan sebenarnya hal itu terjadi sejak lama.
Dalam hal ini, pemerintah sebagai pihak yang dikuasakan dana itu, jika tak menggunakannya, maka zalim hukumnya. Sementara zalim itu tidak diajarkan agama Islam.
“Pemanfaatannya untuk apa saja, asal prinsipnya sesuai dengan ketentuan syariah. Sementara syariah itu luas, asal cara dan prktiknya tidak bertentangan dengan fiqih,” jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (10/8).
Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional yang mengangkat tema “Serap Aspirasi Bimbingan Masyarakat Islam” berlangsung selama tiga hari (10-12/08). Selain dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, acara ini juga menghadirkan peserta dari tokoh-tokoh agama, ormas Islam, akademisi, media, elemen mahasiswa, dan mitra Bimas Islam lainnya. (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
2
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
3
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
4
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
5
Khutbah Jumat: Tetap Membaca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan Hidup
6
Khutbah Jumat: Mari Tingkatkan Kualitas dari Ibadah Personal Menuju Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua