MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 Pakai Mekanisme Panel
NU Online · Rabu, 8 Januari 2025 | 17:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sidang ini akan menyeselaikan beberapa sengketa perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui metode panel yang dibagi menjadi tiga.
"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Panel II Sidang Sengketa Pilkada 2024 Saldi Isra di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) pagi.
Sebagaimana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 ini juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme itu berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni Panel I terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah; Panel II terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Terbaru, menurut Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar Usman hingga kini masih belum bisa mengikuti persidangan karena dikabarkan sakit akibat terjatuh di suatu tempat sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa mekanisme panel ini diberlakukan karena MK hanya memiliki waktu sebanyak 45 hari saja untuk menguji tiap perkara yang masuk.
"Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz melalui situs resmi MK.
Selain itu, Faiz mengabarkan bahwa MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total itu, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
4
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
6
Bahas Konflik Iran, Ketum PBNU Lanjutkan Safari Diplomatik ke Dubes China
Terkini
Lihat Semua