Naskah Kuno Bisa Diakses di Website Puslitbang Lektur Kemenag
Selasa, 10 Desember 2019 | 16:30 WIB
“Masih sebagian kecil yang sudah dipublikasi di website Puslitbang,” ungkap salah seorang peneliti Puslitbang Lektur Alfan Firmanto selepas Seminar Hasil Eksplorasi Naskah KlasikKeagamaan Nusantara di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12).
Nama websitnya adalah lektur.kemenag.go.id di bagian manuskrip. Di website itu naskah berada di kanal Koleksi. Jika diklik tanda panahnya akan diarahkan pada kanal tahun digitalisasi. Jika diklik tanda panah di kanal tahun, akan diarahkan pad pilihan daerah asal naskah. Jika misalnya diklik nama daerah tersebut, maka akan diarahkan pada sejumlah naskah.
“Full naskahnya dari awal sampai akhir. Namun, memang masih sedikit. Publikasi baru sampai tahun 2017,” katanya lagi.
Lebih lanjut Alfan menjelaskan Puslitbang Lektur melakukan peneletian terhadap naskah-naskah kuno di masyarakat pada tahun 1997. Hasilnya kemudian diterbitkan dalam bentuk katalog yang berjudul Katalog Naskah-naskah Kuno 1999. Empat tahun kemudian Puslitbang Lektur bekerja sama dengan IAIN dan STAIN di seluruh Indonesia melakukan hal serupa. Hasilnya menerbitkan buku Naskah Klasik Keagamaan Nusantara; Cerminan Budaya Bangsa pada 2004.
Lebih lanjut ia mengatakan, bila diklasifikasi, naskah-naskah tersebut adalah salinan Al-Qur’an, karya dan salinan dalam bidang tafsir, aqidah, hadits, tajwid, ilmu qiraah, hadits, ilmu kalam.
“Naskah tentang sifat 20 sering muncul dalam berbagai bentuk yang membahas aqidah,” katanya katanya.
Naskah lain, kata dia, berisi dalam bidang fiqih, misalnya seribu masalah fiqhiyah, fiqih nikah, thaharah, muamalah, jual beli, dan lain sebagainya. Dalam bidang akhlak, ada naskah yang berisi etika perempuan, etika anak-anak, murid terhadap guru, etika orang tua terhadap anak. Dalam bidang bahasa atau nahwu dan sharaf, ad anaskah yang mengkaji balaghah, mantiq, bayan, misalnya salinan atau kupasan kitab Alfiyah dan Jurumiyah,
“Biasanya naskah berdasakan BCG di atas 50 tahun, itu berdsarkan undang-undang kategori yang disebut benda tua. Naskah yang berusia 50 tahun ke atas termasuk cagar budaya,” katanya.
Ia menambahkan, naskah yang ditemukan juga ada obat-obatan, kumpulan doa-doa, azimat, primbon, mujarobat, wafaq, dan lain-lain.
“Dari nashkah-naskah tersebut bisa kelihatan karakteristik atau kecenderungan sebuah wilayah,” lanjutnya.
Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua