Nasional

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, PBNU Siap Tampung Siswa Al-Zaytun

Rabu, 2 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, PBNU Siap Tampung Siswa Al-Zaytun

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers ASEAN IIDC di gedung PBNU lantai 8, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/20232). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menampung siswa atau santri Pesantren Al-Zaytun, Indramayu jika izin operasional lembaga pendidikan tersebut dicabut pemerintah seiring dengan penetapan Pimpinan pesantren tersebut, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.


Hal ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kepada awak media di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/20233). “Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” tegas Gus Yahya.


Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlathut Thalibin Rembang, Jawa Tengah tersebut, Nahdlatul Ulama memiliki banyak lembaga pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh santri atau siswa dari Pesantren Al-Zaytun.


“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” ungkap Gus Yahya. 


Terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Gus Yahya mendukung agar proses hukumnya terus berlanjut. “Ikuti saja proses hukumnya,” ucap Gus Yahya. 


Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan lantaran dapat mempengaruhi psikologis masyarakat jika dibiarkan berlarut. 


“Dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” terang dia.


“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” imbuh dia. 


Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).


"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro.