Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati.
<>
Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya.
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua