PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan
NU Online · Senin, 17 September 2012 | 02:40 WIB
Cirebon, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta membentuk tim khusus yang menangani persoalan perundang-undangan untuk mengawal keberpihakan peraturan kepada rakyat. Tugasnya, di antaranya, mengkritisi UU bermasalah atau implementasinya oleh aparat yang tidak tepat.
<>
Usulan ini disampaikan salah satu peserta Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah, Zaini Rahmat, pada Munas Alim Ulama NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Ahad (16/9).
Menurutnya, tim ini dinilai penting sebagai upaya pengawasan terhadap fungsi pemerintah dan undang-undang dalam menerjemahkan cita-cita luhur bangsa. Diakui, perdebatan pembuatan regulasi di DPR tak semata berdasarkan ideologi, tapi juga kepentingan perorangan dan kelompok.
Anggota DPR ini melihat potensi besar NU untuk melaksanakan peran ini. “NU merupakan kelompok sosial terbesar di Indonesia. Kader NU juga tersebar di berbagai partai,” katanya.
Memang, NU memiliki sejumlah lembaga yang bisa diberdayakan untuk melakukan pendampingan masyarakat. Namun, menurutnya, hal ini kurang maksimal mengingat kerja lembaga umumnya terbatas pada pelaksanaan program.
“Jadi ini menyangkut otoritatif atau tidak. Kalau PBNU langsung yang melakukan, suaranya akan lain,” tandasnya.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
3
Presiden Prabowo: Setiap Kali di Tengah NU Saya Selalu Bahagia
4
100 Tahun NU, Rais Aam PBNU Langitkan Doa untuk Palestina
5
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
6
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
Terkini
Lihat Semua