PBNU Diminta Bentuk Tim Khusus Perundang-undangan
NU Online · Senin, 17 September 2012 | 02:40 WIB
Cirebon, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta membentuk tim khusus yang menangani persoalan perundang-undangan untuk mengawal keberpihakan peraturan kepada rakyat. Tugasnya, di antaranya, mengkritisi UU bermasalah atau implementasinya oleh aparat yang tidak tepat.
<>
Usulan ini disampaikan salah satu peserta Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah, Zaini Rahmat, pada Munas Alim Ulama NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Ahad (16/9).
Menurutnya, tim ini dinilai penting sebagai upaya pengawasan terhadap fungsi pemerintah dan undang-undang dalam menerjemahkan cita-cita luhur bangsa. Diakui, perdebatan pembuatan regulasi di DPR tak semata berdasarkan ideologi, tapi juga kepentingan perorangan dan kelompok.
Anggota DPR ini melihat potensi besar NU untuk melaksanakan peran ini. “NU merupakan kelompok sosial terbesar di Indonesia. Kader NU juga tersebar di berbagai partai,” katanya.
Memang, NU memiliki sejumlah lembaga yang bisa diberdayakan untuk melakukan pendampingan masyarakat. Namun, menurutnya, hal ini kurang maksimal mengingat kerja lembaga umumnya terbatas pada pelaksanaan program.
“Jadi ini menyangkut otoritatif atau tidak. Kalau PBNU langsung yang melakukan, suaranya akan lain,” tandasnya.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Dijual Setan Muktamar
4
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
5
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Sampaikan Terima Kasih dan Minta Maaf
6
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
Terkini
Lihat Semua