Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan dukungannya terhadap upaya amandemen ke-5 UUD 1945 yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
<>
“NU tak sakralkan amandemen, yang tak sesuai dengan prinsip para pendiri bangsa, diamandemen lagi,” katanya dalam acara Seminar Nsional Kerjasama PBNU dengan Kelompok DPD di MPR RI, Selasa, 13 November 2012 di gedung PBNU, Jakarta.
Ia menegaskan, NU tidak mungkin diam soal kebangsaan yang saat ini tengah mengalami kemerosotan. Tiga persoalan penting yang dihadapi bangsa adalah tidak jelasnya sistem kenegaraan, tidak jelasnya sistem ekonomi dan tidak jelasnya sistem kebudayaan. Hal ini diantaranya karena konstitusi yang diamandemen jauh dari cita-cita bangsa, yaitu semangat proklamasi dan Pancasila.
Beberapa persoalan yang perlu ditinjau ulang adalah prinsip presidensial harus diperkuat kembali karena sudah mengarah kepada sistem parlementer sehingga pemerintahan menjadi mandek karena terlalu kuatnya parlemen.
Kiai Said juga menyampaikan diaturnya kembali otonomi daerah yang sekarang sudah kebablasan. Para kepala daerah dengan kekuasaan yang dimiliki, menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.Pilgub juga harus dikembalikan ke DPRD karena menimbulkan ongkos yang sangat besar.
PBNU juga mengusulkan penyederhanaan partai, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negera, menghidupkan kembali utusan golongan, tetapi tidak mengikuti pola orde baru,
Kang Said juga mengusulkan peninjauan kembali pasal 33 ayat 4 dan 5 yang membuka peluang swasta asing mengelola kekayaan negara sehingga hilangnya kedaulatan negara yang akhirnya kekayaan hanya dikuasai segelintir orang dan masyarakat sekitarnya tetap dalam keadaan miskin.
Terkait dengan sejumlah perundangan, sejumlah UU yang merugikan rakyat seperti UU Migas, UU Minerba, UU Pangan, UU Pendidikan Nasional, UU Penyiaran dan lainnya yang merugikan rakyat penting untuk ditinjau ulang atau dibatalkan.
Sementara itu, Bambang Soeroso, ketua kelompok DPD di MPR RI menyatakan selama 10 tahun setelah amandemen keempat UUD 1945 merupakan waktu yang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD pasca Amandemen 1-4.
Beberapa pesoalan kebangsaan yang mengemuka diantaranya semangat nasionalisme dan integrasi bangsa yang mengalami tantangan luar biasa, penegakan hukum, nuansa delegitimasi dan penurunan tingkat kepercayaan atas kienrja lembaga penegak hukum, kegamangan dalam demokrasi pancasila, tata kelola pemerintahan yang baik dan kedaulatan ekonomi nasional yang makin terancam dengan deranya pengaruh liberalisasi ekonomi kapital global.
DPD saat ini telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi dan uji publik yang mendalam dengan melibatkan seluruh komponen bangsa yang akhirnya terdapat 10 naskah usulan perubahan yang meliputi penguatan sistem presidensial, penguatal lembaga perwakilan rakyat, penguatan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu daerah, forum previlegitum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab Komisi Negera dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua