Bandung, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail PBNU secara resmi membuka forum Halaqah dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Washilatul Huda, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2). Acara yang diikuti oleh perwakilan Lembaga Bahtsul Masail PCNU se-Jawa BaratĀ ini dibuka Ketua LBM PBNU Kiai Zulfa Musthafa.
<>
āPesantren sebagai miniatur NU āshurah mushaghgharahā merupakan satu-satunya lembaga tempat lahir dan berkembangnya Bahtsul Masail,ā papar Kiai Zulfa menerangkan alasan pemilihan pesantren sebagai lokasi Halaqah dan Bahtsul Masail kali ini.
Bahtsul Masail dimulai dengan dua bahasan pokok yang berhubungan dengan metode pengambilan hukum di lingkungan NU. Prof. Dr. Sayid Aqil Husain al-Munawwar sebagai pemateri halaqah pertama kembali mengingatkan kepada para musyawirin bahwa NU pernah menelurkan sebuah sistem pengambilan keputusan hukum yang luar biasa yang tertuang dalam Keputusan Munas Lampung pada tahun 1992.
Selaku katib aam PBNU pada masa itu, Sayid Aqil Husain mengerti dengan persis sejarah lahirnya keputusan tersebut. Semua itu merupakan usaha NU menjawab derasnya problematika umat yang sangat aktual pada masanya, sementara tidak ada nash yang menjelaskannya. Sehingga para ulama harus memutuskan satu hukum dengan metode ilhaqul masail binadhairiha.
Sayangnya metode yang juga disebut dengan metode bermadzhab secara manhaji (metodologis) ini tidak dapat diaplikasikan secara maksimal. Selanjutnya sebagai pembicara kedua KH. Dr. Malik Madani berusaha mengurai benang kusut yang menyebabkan mandeknya metode bermadzhab secara manhaji ini. Selain faktor ketidakpercayaan diri, kondisi ini juga disebabkan perasaan tawadhuā yang sangat tinggi di kalangan para ulama NU.
Adapun materi halaqah kedua adalah Maqashidus Syairah. Selaku pembicara KH. Afifudin Muhajir menjaabarkan kepada para musyawirin seluk beluk ijtihad dan posisi Maqashidus Syairah sebagai salah satu pertimbangan dalam menarik kesimpulan hukum (istinbath).
Forum bahtsul masail kali ini mendiskusikan sejumlah persoalan tematik (maudluāiyah), seperti pandangan NU terhadap cara Densus 88 menagkap orang yang diduga teroris dan ketentuan memilih caleg; serta persoala aktual (waqi'iyah), antara lain rukhshah shalat saat bepergian pada waktu yang lama, hukum mencukur jenggot, dan mengusap muka setelah sembahyang. (Ulil/ Mahbib)
Terpopuler
1
Kiai Zulfa: Yang Sudah Jadi Pejabat dan Menteri Tak Perlu Dipaksa Mimpin NU
2
18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang, Warga Kalimantan Selatan Tuntut Keadilan Lingkungan
3
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
4
Kalkulator Waris NU Online: Hitung Hak Ahli Waris dalam Sekejap
5
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
6
Warga Makassar Desak Pemerintah Batalkan PSEL: Jangan Tukar Kesehatan Kami dengan Proyek Berisiko Tinggi
Terkini
Lihat Semua