Bandung, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail PBNU secara resmi membuka forum Halaqah dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Washilatul Huda, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2). Acara yang diikuti oleh perwakilan Lembaga Bahtsul Masail PCNU se-Jawa Barat ini dibuka Ketua LBM PBNU Kiai Zulfa Musthafa.
<>
“Pesantren sebagai miniatur NU —shurah mushaghgharah— merupakan satu-satunya lembaga tempat lahir dan berkembangnya Bahtsul Masail,” papar Kiai Zulfa menerangkan alasan pemilihan pesantren sebagai lokasi Halaqah dan Bahtsul Masail kali ini.
Bahtsul Masail dimulai dengan dua bahasan pokok yang berhubungan dengan metode pengambilan hukum di lingkungan NU. Prof. Dr. Sayid Aqil Husain al-Munawwar sebagai pemateri halaqah pertama kembali mengingatkan kepada para musyawirin bahwa NU pernah menelurkan sebuah sistem pengambilan keputusan hukum yang luar biasa yang tertuang dalam Keputusan Munas Lampung pada tahun 1992.
Selaku katib aam PBNU pada masa itu, Sayid Aqil Husain mengerti dengan persis sejarah lahirnya keputusan tersebut. Semua itu merupakan usaha NU menjawab derasnya problematika umat yang sangat aktual pada masanya, sementara tidak ada nash yang menjelaskannya. Sehingga para ulama harus memutuskan satu hukum dengan metode ilhaqul masail binadhairiha.
Sayangnya metode yang juga disebut dengan metode bermadzhab secara manhaji (metodologis) ini tidak dapat diaplikasikan secara maksimal. Selanjutnya sebagai pembicara kedua KH. Dr. Malik Madani berusaha mengurai benang kusut yang menyebabkan mandeknya metode bermadzhab secara manhaji ini. Selain faktor ketidakpercayaan diri, kondisi ini juga disebabkan perasaan tawadhu’ yang sangat tinggi di kalangan para ulama NU.
Adapun materi halaqah kedua adalah Maqashidus Syairah. Selaku pembicara KH. Afifudin Muhajir menjaabarkan kepada para musyawirin seluk beluk ijtihad dan posisi Maqashidus Syairah sebagai salah satu pertimbangan dalam menarik kesimpulan hukum (istinbath).
Forum bahtsul masail kali ini mendiskusikan sejumlah persoalan tematik (maudlu’iyah), seperti pandangan NU terhadap cara Densus 88 menagkap orang yang diduga teroris dan ketentuan memilih caleg; serta persoala aktual (waqi'iyah), antara lain rukhshah shalat saat bepergian pada waktu yang lama, hukum mencukur jenggot, dan mengusap muka setelah sembahyang. (Ulil/ Mahbib)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua