Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengintruksikan segenap pengurus NU wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk mengajak kalangan pondok pesantren dan warga Nahdliyin menonton film Sang Kiai. Instruksi tersebut harus diteruskan ke tingkat MWC (kecamatan) dan Ranting (desa).
<>Intruksi yang dikeluarkan resmi oleh PBNU dengan nomor: 2771/C.I.33/06/2013 pada tanggal 25 Rajab 1434 H bertepatan dengan 4 Juni 2013 M tersebut ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud.
Dalam intruksi tersebut disebutkan pandangan PBNU terhadap film Sang Kiai. Pertama, film tersebut menggambarkan dengan tapat perjuangan pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dalam melawan penjajah Jepang maupun Belanda untuk merebut kemerdekaan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selama ini disembunyikan sejarah Indonesia. Dalam film ini menunjukkan bahwa NU adalah pendiri NKRI.
Kedua, Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari digambarkan dalam film tersebut dengan gamblang menegaskan bahwa agama dan nasionalisme tidak dapat dipisahkan, karena bagi kalangan pesantren/NU agama adalah sumber samangat mencintai tanah air dan menyuburkan kesadaran mengenai kebangsaaan.
Ketiga, film tersebut dapat dijadikan media efektif untuk memelihara semangat kebangsaan, bahan pelajaran sejarah perjuangan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dan Nahdlatul Ulama dalam merebut dan mengakkan Indonsia merdeka di kalangan warga NU, khususnya di kalangan anak-anak muda, sebagai calon penerus perjuangan bangsa dan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Penulis: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
6
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
Terkini
Lihat Semua