PBNU Pertanyakan Logika Sertifikasi Halal di Indonesia
NU Online · Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:00 WIB
"Maka jika dipandang perlu, yang disertifikasi dan dilabeli adalah produk haram, bukan sebaliknya. Sehingga sertifikasi dan labelisasi produk tidak menjadi proyek dan instrumen marketing," kata Robikin di sela-sela bahtsul masail bertajuk "Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau solusi?" yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang.
Menurut Robikin, kebutuhan labelisasi produk makanan dan minuman di masing-masing negara berbeda. Di Amerika Serikat, Australia dan Eropa, dimana warganya mayoritas non muslim, maka sertifikasi dan labelisasi produk halal merupakan hal yang wajar. Karena itu logika hukum dan cara memberi pelayanan dan jaminan kehalalan suatu produk harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing suatu negara.
“Oleh karena itu wajar mereka (negara-negara dimana warganya mayoritas non-muslim) membuat label produk halal, ”ucapnya.
Ia mengatakan, sertifikasi dan labelisasi produk halal di Indonesia sangat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMK) dan konsumen. Karena biaya yang dikeluarkan produsen untuk proses sertifikasi dan labelisasi halal dihitung sebagai biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"(Akibat adanya sertifikasi halal itu) konsumen harus membayar harga yang seharusnya tidak perlu ia tanggung," katanya.
Untuk itu, sambungnya, diskusi ini perlu ditindak lanjuti dengan menyuarakan hal ini melalui tinjauan legislatif (legislative review) , yaitu amandemen Undang-Undang di DPR, maupun melalui uji materi (judicial review)di Mahkamah Konstitusi.
"Nah, jika kita satu suara, MUI punya pendapat yang sama, maka menjadi enak," ucapnya.
Forum tersebut diikuti Bendahara Umum PBNU H Ing Bina Suhendra, Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi, pengurus LBM PBNU, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat Lukmanul Hakim, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua