"Maka jika dipandang perlu, yang disertifikasi dan dilabeli adalah produk haram, bukan sebaliknya. Sehingga sertifikasi dan labelisasi produk tidak menjadi proyek dan instrumen marketing," kata Robikin di sela-sela bahtsul masail bertajuk "Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau solusi?" yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang.
Menurut Robikin, kebutuhan labelisasi produk makanan dan minuman di masing-masing negara berbeda. Di Amerika Serikat, Australia dan Eropa, dimana warganya mayoritas non muslim, maka sertifikasi dan labelisasi produk halal merupakan hal yang wajar. Karena itu logika hukum dan cara memberi pelayanan dan jaminan kehalalan suatu produk harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing suatu negara.
“Oleh karena itu wajar mereka (negara-negara dimana warganya mayoritas non-muslim) membuat label produk halal, ”ucapnya.
Ia mengatakan, sertifikasi dan labelisasi produk halal di Indonesia sangat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMK) dan konsumen. Karena biaya yang dikeluarkan produsen untuk proses sertifikasi dan labelisasi halal dihitung sebagai biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"(Akibat adanya sertifikasi halal itu) konsumen harus membayar harga yang seharusnya tidak perlu ia tanggung," katanya.
Untuk itu, sambungnya, diskusi ini perlu ditindak lanjuti dengan menyuarakan hal ini melalui tinjauan legislatif (legislative review) , yaitu amandemen Undang-Undang di DPR, maupun melalui uji materi (judicial review)di Mahkamah Konstitusi.
"Nah, jika kita satu suara, MUI punya pendapat yang sama, maka menjadi enak," ucapnya.
Forum tersebut diikuti Bendahara Umum PBNU H Ing Bina Suhendra, Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi, pengurus LBM PBNU, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat Lukmanul Hakim, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua