PBNU Siap Uji Materi Keputusan Ratifikasi FCTC
NU Online · Jumat, 20 Desember 2013 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berupaya mengadvokasi kelompok petani tembakau dengan menentang rencana Pemerintah meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
<>
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Andi Najmi Fuaidi, mengatakan pihaknya akan mendorong PBNU secara kelembagaan untuk melakukan uji materi, jika Pemerintah tetap meratifikasi FCTC.
“Jika FCTC diratifikasi oleh pemerintah, kami akan siapkan materi untuk PBNU mengajukan judicial review,” kata Andi di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Pemerintah sejauh ini telah banyak menerbitkan aturan di sektor pertanian, namun tak semuanya melindungi kepentingan petani. Sebaliknya, aturan yang berpihak dalam praktiknya tidak dibarengi dengan pengawasan maksimal, sehingga terkesan ompong di lapangan. Pengawasan juga dinilai tak dilakukan atas pelanggaran-pelanggaran yang muncul dari semua aturan tersebut.
“Termasuk ratifikasi FCTC ini, seribu persen saya yakin pemerintah sudah tahu jika masyarakat pertembakauan berpotensi tidak akan menggubrisnya. Keinginan ratifikasi ini saya nilai hanya aksi ‘gagah-gagahan’ dari seorang Menteri Kesehatan, dengan mengabaikan substansi sebuah aturan,” tegas Andi.
Sementara Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Himahanto Yuwana, dalam diskusi bertajuk “FCTC, Ancaman Petani Tembakau” yang diselenggarakan LPBH NU dan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP NU) pada Kamis, 19 Desember 2013 kemarin, mengatakan keputusan meratifikasi FCTC bisa diartikan tindakan abai pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya.
“Kalau Pemerintah ingin mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satu yang dapat dilakukan adalah berlaku adil terhadap kelompok petani, termasuk dari komoditas tembakau,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto yang merupakan Profesor di bidang Hukum Internasional termuda, menambahkan jika bertani tembakau sudah menjadi tradisi turun temurun sebagian masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan. Dukungan pemerintah terhadap kelangsungan pertanian tembakau adalah bagian dari perwujudan kesejahteraan tersebut.
“Terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah kewajiban bersama yang harus melibatkan semua stakeholders. Maka Kementerian Kesehatan saja tidak berkompeten untuk meratifikasi FCTC,” pungkas Hikmahanto. (Samsul Hadi/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua