Nasional

Pelajaran yang Tersisa dari Gugurnya Pejuang Demokrasi

Selasa, 23 April 2019 | 12:05 WIB

Jakarta, NU Online

Kita patut berbangga setelah kita berhasil menyelenggarakan pemilihan umum paling besar dan rumit di dunia. Tingkat partisipasi pemilu kita mencapai 153,6  juta (atau 80 persen 192 juta pemilik hak suara) lebih besar dari pada Amerika Serikat pada tahun 2016 yang hanya mencapai 137,5 juta suara (atau 55.5 persen dari pemilik suara sah yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa).

Kesuksesan ini merupakan buah dari kerja keras semua kalangan terutama KPU, Bawaslu, aparat keamanan, partai politik hingga masyarakat luas. Mereka, terutama para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bekerja keras dan memberikan dedikasi di TPS-TPS, sejak persiapan sampai penghitungan suara.

Namun di luar kesuksesan penyelenggaraan hajatan demokrasi ini, terdapat duka mendalam yang harus menjadi catatan penting yang harus diperhatikan secara serius: yakni meninggalnya 91 petugas pemilu yang diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas. Angka itu belum ditambah korban dari kelompok lain seperti aparat Kepolisian RI, Bawaslu, partai politik yang juga mengalami nasib buruk akibat Pemilu 2019.

Pertanyaannya, bagaimana kita mengambil pelajaran dari kejadian ini sehingga kita bisa mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari?

Tentu fenomena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menginggalnya 91 orang (atau bisa mencapai ratusan jika digabung dengan data dari lembaga lain seperti Polri dan Bawaslu) tak cukup kita ‘anggap selesai’ dengan ungkapan bela sungkawa semata. Hilangnya nyawa dengan jumlah sedemikian besar,  lerlalu mahal untuk ‘sekedar’ pesta demokrasi. Seminimal mungkin harus ada pelajaran berharga yang diambil dari kejadian ini.

Mantan Ketua KPU periode 2016-2017, Juri Ardiantoro menduga bahwa hal tersebut disebabkan oleh tiga hal: pertama adalah beban kerja yang terlalu besar yang diemban oleh petugas pemilu, kedua tenggat waktu yang begitu padat, dan ketiga adalah besarnya tekanan psikologi yang dialami petugas di lapangan.

“Pertama jenis pekerjaannya banyak, melakukan pemungutan, rekapitulasi terhadap lima jenis kertas surat suara. Apalagi saat ini digabung antara Pileg dan Pilpres. Pasti beban kerjanya sangat berat,” kata Juri.

“Selain itu, panitia dituntut untuk menyelesaikan pencoblosan dan penghitungan suara di hari yang sama. Sehingga semuanya diforsir dari pagi hingga malam, bahkan sampai pagi lagi,” lanjutnya.

“Lalu panitia mengalami tekanan psikologisnya tinggi di lapangan. Misalnya harus menghadapi saksi dari partai yang komplain. Itu membuat penyelenggara merasa tertekan. Ada ‘gesekan’ antara petugas dan saksi,” lanjut dia.

Walau begitu, sebenarnya hal tersebut sudah diantisipasi oleh KPU, misalnya dengan menambah jumlah TPS dengan tujuan mengurai jumlah pemilih di setiap TPS. Menurut catatan Jawapos jumlah TPS pada tahun 2019 meningkat 47 persen dibanding Pemilu 2014. “Setiap TPS pada 2019 akan melayani paling banyak 300 pemilih (dari yang sebelumnya mencapai 800). Konsekuensinya, jumlah TPSmelonjak menjadi 801.838 unit, jika dibandingkan dengan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang menggunakan 545.803 TPS,” tulis laman Jawapos 2018.

Namun tampaknya upaya mengurai pemilih masih menimbulkan korban jiwa sedemikian besar. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan pada sistem pemilihan umum mendatang untuk mengantisipasi jatuhnya korban seperti tahun ini. Apalagi pada pemilu yang akan datang, Pilpres dan Pileg akan digabung dengan Pilkada secara bersamaan.

Mengantisipasi hal itu, Juri mengusulkan beberapa hal: pertama harus ada peninjauan kembali atas usulan menggabungkan pemilihan umum mendatang dengan banyaknya korban yang jatuh saat ini. “Usul menggabungkan bisa ditinjau ulang atau perlu dipertimbangkan,” kata Juri. Juri mengkhawatirkan, beban kerja akan semakin besar jika penggabungan antara Pilpres, Pileg dan Pilkada ‘dipaksakan’ tanpa studi yang ketat.

Lalu, jika dari hasil studi memungkinkan untuk menggabung ketiganya, diperlukan mekanisme kerja (Standard Operational Procedure-SOP) yang lebih efektif dan meringankan penyelenggara pemilu. “Semestinya bisa diantisipasi dengan SOP yang lebih baik. Misalnya beban kerja tidak dipaksakan 24 jam. Atau beban kerja bisa ditransfer atau dipecah. Contoh sidang rekapitulasi suara diatur sehingga bisa dipecah, tapi saat menetapkan tetap disatukan misalnya,”kata dia.  

Selain itu, aspek kesehatan penyelenggara juga perlu dipertimbangkan, misalnya dengan memberi asuransi kesehatan yang lebih baik. Juri mengaku pernah mengusulkan agar petugas diberi asuransi kesehatan di luar BPJS atau program kesehatan yang bersifat antisipatif, namun sayangnya ditolak. Akan tetapi dengan adanya fenomena ini, sepertinya kemungkinan membackup petugas pemilu dengan asuransi lain perlu dipertimbangkan kembali. 

Usul ini semata-mata untuk membuka kemungkinan berkurangnya beban kerja yang dipikul oleh penyelenggara Pemilu dan menyelenggarakan ‘pesta demokrasi’ tanpa harus ada nyawa yang melayang sebagai ‘tumbal demokrasi’. (Ahmad Rozali)