Cirebon, NU Online
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) langsung yang ditetapkan pemerintah melalui UU No 33 tahun 2004 menyebabkan money politik merebak di masyarakat.
<>
“Kini menjadi lumrah masyarakat menerima politik uang. Dan merasa tidak berdosa. Bahkan pada malam hari H, mereka membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima money politic. Ini tak bisa dibiarkan!”
Demikian dikatakan Katib Aam PBNU KH Malik Madany saat menyampaikan pemikirannya di Komisi bahtsul masail Ad-Diniyah al-Maudlu’iyah (membahas isu-isu tematik kontemporer). Ia menyamppaikan hal itu pada sesi kedua.
“Yang kedua adalah menelan biaya yang banyak baik dari pemerintah maupun dari para calon. Sementara yang ketiga, sering menyebabkan konflik horisontal di antara pendukung.”
Menurut Malik, pada mulanya yang Pemilukada yang ditetapkan selama 8 tahun tersebut bertujuan baik, yaitu ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas. “Tidak selalu terbukti. Bahkan sebaliknya, dampak negatif (mafsadah)
pada masayarakat dan bangsa akibat pemilkuda telah menjadi kenyataan," ujarnya. Karena itulah, Pemilukada langsung sebaiknya ditinjau ulang.
Penulis: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
4
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
Terkini
Lihat Semua