Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai Sejak Pelajar
NU Online · Selasa, 10 Desember 2019 | 02:30 WIB
"Ke depan, pendidikan anti korupsi memang harus dimulai dari pelajar," kata Muhammad Idris Masudi, aktivis antikorupsi, saat ditemui NU Online usai menjadi narasumber pada Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi di Sekretariat Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Senin (9/12).
Pelajar masa kini merupakan pemimpin di masa yang akan datang sehingga perannya dalam pencegahan korupsi di masa depan cukup sentral. Karenanya, dengan adanya materi pendidikan antikorupsi yang cukup komprehensif dalam pelajaran mereka, ia meyakini indeks korupsi dapat ditekan.
"Insyaallah Indonesia bisa menjadi negara dengan indeks korupsi yang sangat bisa ditekan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Bahkan, lanjutnya, ke depan bukan tidak mungkin dengan minimnya tindak pidana korupsi, penindakan terhadap kasus-kasus tersebut cukup ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
Namun, Idris mengaku belum melihat hal tersebut ada dalam kurikulum pendidikan saat ini. "Sepertinya belum ada kurikulum khusus pendidikan antikorupsi kecuali beberapa sekolah dan kampus yang sudah bekerjasama dengan KPK," ujarnya.
Bahkan di tingkat perguruan tinggi pun hal tersebut belum diajarkan. Oleh karena itu, menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu segera masuk dalam materi ajar, baik diintegrasikan dengan setiap mata pelajaran ataupun tidak, disesuaikan dengan kebutuhannya.
Dalam pendidikan agama Islam, misalnya, materi tersebut dapat masuk sebagai salah satu muatannya dengan penguatan pada good governance. Tidak saja dengan nomenklatur konvensional, tetapi lebih dengan istilah-istilah terbaru.
Idris juga menjelaskan bahwa dalam konteks belajar juga banyak contoh tindakan koruptif, seperti ketidaktepatan datang ke sekolah, ketidakhadiran, tugas yang dikerjakan temannya, termasuk mencontek.
"Itu tindakan curang yang merupakan perbuatan koruptif meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang," kata alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu.
Sebab, tindakan koruptif ada yang pelanggarannya diatur oleh Undang-Undang, ada juga yang tidak seperti yang tak jarang dilakukan oleh pelajar tersebut.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
4
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua