Pentingnya Kurikulum Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah
Jumat, 8 November 2019 | 08:15 WIB
Kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-Undang ini disebutkan bahwa posisi madrasah sama dengan sekolah umum yang berciri khas Islam. Karenanya, posisi madrasah tidak dapat dipandang sebelah mata, madrasah harus diperlakukan sama dengan sekolah umum baik dalam prihal pelayanan, penghargaan dan bahkan daya saing siwa-siwinya.
Peneliti menilai peristiwa ini perlu segera disikapi secara serius oleh berbagai pihak guna menjaga eksistensi pendidikan madrasah itu sendiri. Menurut hasil penelitian mereka, pendidikan madrasah mengalami dekadensi peminat salah satunya disebabkan karena sarana-prasarana yang kurang mamadi dan kurangnya tenanga pengajar yang profesional.
Melihat kondisi ini, Asep, dkk, merasa perlu ada perombakan dan penyusunan kembali sistem madrasah, baik dari segi pelayanan, pengajaran, dan bahkan sistem pengelolaan madrasah itu sendiri.
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
3
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Amalan Persiapan kangge Mapag Wulan Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Optimisme Adalah Kunci Kesuksesan
6
Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Terkini
Lihat Semua