Pergunu Minta Kapolda DIY Klarifikasi Penyertaan Saat Konferensi Pers Guru Tersangka Kasus Susur Sungai
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:15 WIB
Kegiatan susur sungai yang menyebabkan sepuluh siswa SMPN 1 Turi Sleman, DI Yogyakarta meninggal dunia beberapa waktu lalu, berlanjut dengan penetapan tiga orang guru sebagai tersangka. Penetapan tiga tersangka ini berlangsung saat Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1Turi, Selasa (25/2).
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menyayangkan tindakan Kapolda DIY yang menyertakan para guru tersebut dalam siaran konferensi pers Polda DI Yogyakarta, di mana para guru-guru mengenakan baju tahanan dan 'digunduli'.
Pergunu berkeyakinan tak ada seorang pun guru yang berniat mencelakai siswanya. Semua guru punya kasih sayang yang tak bisa diukur. Jika Guru tersebut dianggap lalai maka ada Kode Etik dan Proses Hukum yang harus ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Ketentuan dimaksud dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas," beber Zuhri.
Lebih lanjut, Zuhri menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru memperoleh jaminan perlindungan berdasarkan undang-undang. Kebijakan perlindungan tersebut harusnya menimbulkan adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya.
"Untuk itu kami memohon klarifikasi dari bapak Kapolda DI Yogyakarta untuk menjelaskan kejadian tersebut," tegas Zuhri.
Selain itu, Pergunu juga menuntut beberapa hal, pertama, Kapolda DI Yogyakarta harus memeriksa SOP penanganan kasus tersebut, apakah sudah sesuai atau belum dikaitkan dengan Kode Etik dan prinsip Profesionalisme Kepolisian. Kedua, dalam prinsip penegakan hukum, harusnya mengutamakan kaidah Asas Praduga Tak Bersalah, apakah hal tersebut sudah dilakukan?
Pewarta: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
6
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
Terkini
Lihat Semua