Perlindungan Anak Masih Jadi Tantangan Jelang Peringatan Hari Anak Nasional 2026
NU Online · Kamis, 23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir lembaganya menerima sekitar 6.900 aduan terkait pelanggaran hak anak.
“Artinya, rata-rata setiap tahun KPAI menerima lebih dari 2.000 aduan terkait pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujar Aris dalam konferensi pers Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Aris menyampaikan bahwa sebagian besar pengaduan didominasi pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menyisakan persoalan perlindungan.
“Konsekuensi dari situasi ini, jika pemenuhan hak anak tidak optimal, maka kondisi tersebut akan berdampak pada meningkatnya kerentanan anak yang membutuhkan perlindungan khusus," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data KPAI selama satu tahun terakhir, kelompok anak yang paling banyak membutuhkan perlindungan khusus adalah korban kekerasan fisik dan psikis, korban kekerasan seksual, serta korban kekerasan berbasis digital.
“Situasi ini tentu tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan masih belum ada perubahan signifikan yang dilakukan negara, pemerintah, maupun partisipasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak di Indonesia,” tuturnya.
Aris menilai persoalan tersebut tidak cukup diatasi dengan pendekatan yang selama ini digunakan. Menurutnya, pola penanganan yang cenderung sama dari tahun ke tahun membuat persoalan kekerasan terhadap anak terus berulang karena belum berorientasi pada penguatan karakter, resiliensi, dan kesehatan mental anak.
Ia mendorong perubahan paradigma perlindungan anak dengan menempatkan anak bukan hanya sebagai objek, tetapi juga subjek perlindungan.
“Orang-orang dewasa yang berada di sekitar anak, baik orang tua ataupun guru dan masyarakat perlu diperkuat pemahamannya mengenai pola asuh positif, interaksi yang penuh afeksi, dan kemampuan mengenali perubahan perilaku anak sebagai bagian dari deteksi dini,” katanya.
Aris juga menekankan pentingnya penguatan early warning system untuk mendeteksi anak yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan, termasuk mengidentifikasi lingkungan yang mengancam keselamatan anak. Selain itu, mekanisme penanganan berbasis pemulihan dan sistem pelaporan yang terintegrasi dinilai penting agar kasus dapat segera ditindaklanjuti serta mencegah munculnya korban baru.
Ia menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah perlu di perluas hingga ke tingkat desa untuk meningkatkan perlindungan anak.
“Beberapa waktu lalu kami menjadi bagian yang mengawasi proses perumusan program Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (GERNAS RANA), yang diharapkan mampu menghadirkan ruang yang aman dan nyaman di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, maupun ruang digital,” ujarnya.
“Begitu juga dengan program-program pemerintah lainnya, seperti upaya mengoptimalkan ruang digital yang ramah anak melalui berbagai regulasi. Tentu hal ini perlu terus kita kawal bersama agar implementasinya berjalan optimal,” sambung Aris.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
3
Prediksi BMKG: Musim Kemarau Dominasi Indonesia hingga Akhir Juli 2026
4
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
5
Hukum Memakan Gaji Buta
6
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
Terkini
Lihat Semua