Potensi Zakat Rp327 Triliun, Kemenag Soroti Rendahnya Penghimpunan Nasional
NU Online · Jumat, 12 Juni 2026 | 14:00 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad (kanan) saat acara Aksi Zakat dan Wakaf untuk Membangun Kemandirian Umat di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti masih rendahnya penghimpunan zakat nasional dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Indonesia. Di tengah tingginya angka kebutuhan pembiayaan sosial untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, dana zakat yang berhasil dihimpun dinilai belum mampu mencerminkan potensi sebenarnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa potensi penghimpunan zakat nasional saat ini mencapai sekitar Rp327 triliun. Namun, realisasi penghimpunannya masih berada jauh di bawah angka tersebut.
“Potensi penghimpunan zakat mencapai sekitar Rp327 triliun. Namun secara nasional yang terhimpun baru sekitar sepersepuluhnya, yaitu sekitar Rp44 triliun. Yang tercatat sekitar Rp11 triliun,” ujar Abu dalam acara Aksi Zakat dan Wakaf untuk Membangun Kemandirian Umat di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang sangat besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Padahal, filantropi Islam yang dikelola badan amil zakat dan lembaga amil zakat telah memperoleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Abu menjelaskan bahwa dana zakat saat ini telah dimanfaatkan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan kemanusiaan. Bahkan, lembaga zakat dinilai menjadi salah satu pihak yang paling sigap dalam merespons situasi darurat dan kebencanaan.
“Yang paling memiliki respons sangat cepat apabila terjadi musibah atau bencana adalah teman-teman lembaga zakat. Mereka lebih cepat daripada kita-kita karena didukung logistik yang lebih fleksibel dan selalu on call kapan saja,” katanya.
Ia menilai fleksibilitas tersebut menjadi keunggulan lembaga zakat dibandingkan skema pembiayaan pemerintah yang harus melalui prosedur dan mekanisme lebih panjang.
Abu juga mendorong masyarakat untuk memberikan perhatian lebih terhadap kontribusi lembaga zakat dalam pembangunan sosial. “Sekarang kita harus mulai memberikan perhatian yang serius kepada kerja-kerja lembaga zakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa program zakat telah berhasil meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Bahkan, sebagian penerima zakat atau mustahik mampu bertransformasi menjadi pemberi zakat atau muzaki.
“Proses meningkatnya ini secara bertahap tidak langsung instan, kurang lebih selama tiga tahun yang tadinya mustahik menjadi muzaki,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu program unggulan yang dijalankan adalah pemberdayaan ekonomi melalui UMKM.
“Lembaga filantropi ini memberikan modal, mendampingi produk sampai penerima manfaat mendapatkan keuntungan. Ini sudah banyak dilakukan,” ucapnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
3
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
4
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
5
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
6
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua