Nasional

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Tepat di Hari Ultahnya

NU Online  Ā·  Rabu, 21 Juni 2023 | 18:45 WIB

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Tepat di Hari Ultahnya

Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, NU OnlineĀ 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya pada konferensi pers daring lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).


Pencabutan status pandemi Covid-19 berlaku terhitung Rabu, 21 Juni 2023 atau bertepatan dengan ulang tahun Presiden Jokowi yang lahir 21 Juni 1961. Tercatat, kasus Covid-19 pertama kali ada di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu.


ā€œSetelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,ā€ ungkap Presiden Jokowi.


Peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi ini, lanjut Presiden Jokowi, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut meliputi angka konfirmasi kasus harian Covid-19 di tanah air mendekati nol.Ā 


ā€œKeputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil,ā€ papar pria kelahiran Surakarta, 21 Juni itu.Ā 


Selain itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa masyarakat Indonesia kini telah memiliki antibodi Covid-19. Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menyusul putusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang telah terlebih dahulu mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023) lalu.


ā€œHasil seluruh survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern,ā€ tutur Presiden Jokowi.


Meski begitu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan terus menerapkan pola hidup bersih sehat. ā€œWalaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,ā€ ucap Presiden Jokowi.


Ia berharap, dengan adanya putusan tersebut, perekonomian nasional akan bangkit dan bergerak semakin baik, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


ā€œTentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,ā€ ujar Presiden Jokowi.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional pada tahun 2020. Penetapan tersebut melalui penerbitan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang