Nasional

Program Kartu Nikah Perlu Sosialisasi Lebih Jauh

Jumat, 23 November 2018 | 03:20 WIB

Jakarta, NU Online
Upaya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk membuat Kartu Nikah mendapat komentar dari berbagai kalangan, mulai yang mempertanyakan kebutuhannya hingga kekhawatiran akan penganggarannya oleh anggota KPK.

Menurut Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi, Komentar pro dan kontra tersebut bersumber dari minimnya informasi yang didapat oleh masyarakat tentang rencana tersebut, terutama mengenai urgensi dan tujuan keberadaan Kartu Nikah.

“Mungkin tujuannya baik, tapi karena sosialisasinya yang minim, sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang lengkap (mengenai Kartu Nikah). Saya malah khawatir akan kontraproduktif nanti dengan tujuannya,” kata Rumadi pada NU Online, Jumat (23/11).

Dalam kondisi demikian, ia menyarankan Kemenag untuk tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan penggunaan Kartu Nikah. “Menurut saya sebaiknya dikomunikasikan ke publik dulu sehingga publik lebih paham duduk perkaranya,” kata Rumadi.

Kendati begitu ia tak menutup mata akan manfaat kartu nikah dalam upaya penertiban administrasi pernikahan, di mana dengan keberadaan kartu tersebut, pemerintah bisa mendata status pernikahan warganya dengan lebih baik. 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, pelucuran Kartu Nikah bisa membantu dalam meningkatkan pelayanan publik dengan salah satu manfaatnya kemudahan mengakses pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena bentuknya yang kecil seperti kartu pada umumnya sehingga mudah dibawa serta pemiliknya. Pasangan yang menikah di Papua bisa mengakses layanan di Jakarta atau daerah lainnya untuk urusan layanan keagamaan. 

Kemenag mengklaim Kartu Nikah merupakan inovasi dalam merespon permintaan masyarakat akan kebutuhan Identitas Pernikahan yang lebih. Ia juga bisa digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah ataupun legalisasi buku nikah. Sebab buku nikah memiliki kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web). (Ahmad Rozali)