Nasional

Putusan MK: Produk Mengandung Gula, Garam, dan Lemak Wajib Diberi Label Warna

NU Online  ·  Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Putusan MK: Produk Mengandung Gula, Garam, dan Lemak Wajib Diberi Label Warna

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait ketentuan informasi produk makanan dan minuman. MK mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.


Ketentuan tersebut diputuskan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.


MK juga menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Pasal tersebut dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.


Informasi Kandungan Gizi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat.


Menurut Guntur, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko sejumlah penyakit tidak menular, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.


“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” jelasnya.


Guntur mengatakan pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman kemasan merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.


Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut harus ditempatkan dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.


“Pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi kepada konsumen harus dilihat dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” jelasnya.


Ia menambahkan, makna kata “jelas” tidak sekadar mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan. Informasi tersebut juga harus dapat dibaca dan dipahami oleh konsumen.


Karena itu, menurut Guntur, penegasan mengenai kewajiban pelabelan dalam UU Perlindungan Konsumen diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap konsumen.


Diajukan Dua Pemohon

Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven. Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait informasi kandungan gula serta pencantuman label warna dan simbol pada makanan dan minuman kemasan.


Dalam perkembangan persidangan, para pemohon memperbaiki permohonannya dan mengeluarkan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen dari pasal yang diuji. Adapun putusan MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan terhadap Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan.


MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. MK juga menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang