Quraish Shihab Kecewa pada Aksi Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19
Senin, 13 April 2020 | 00:30 WIB
"Saya kira paling sedikit dia harus dikecam," kata Quraish pada program KELAS.MU BELAJAR LIVE yang disiarkan cariustadz.id, Ahad (12/4). Acara tersebut bertemakan "Menolak Jenazah dalam Pandangan Agama dan Sisi Kemanusiaan".
Quraish pun mendukung aparat yang menangkap pelaku penolakan terhadap jenazah. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dapat menjadi salah satu bentuk pendidikan kepada masyarakat sehingga tidak ada yang meremehkan persoalan tersebut.
"Walaupun bisa jadi nanti (pelaku) tidak dijatuhi hujuman yang berat, tapi penangkapan itu sendiri, itu merupakan suatu hukuman dan peringatan keras untuk dia dan orang-orang yang lain yang akan melakukan hal yang sama," kata ulama yang juga pendiri Pusat Studi Al-Qur'an itu.
Ia menjelaskan bahwa di dalam agama, manusia disuruh bekerja sama dalam hal kebaikan dan dilarang membantu dalam keburukan. Kerja sama itu, lanjutnya, tidak hanya dilakukan sesama umat Islam, tetapi juga dengan sesama manusia secara luas. Ia menegaskan bahwa siapa pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Agama orang lain harus dihormati. Walaupun kita tidak seagama, tetapi ada hal-hal dalam hidup ini, ada nilai-nilai yang sebenarnya kita sepakati untuk itu.
Salah satu di antaranya memghormati manusia, menghormati orang mati, mengikuti tata cara untuk membumikannya, menampakkan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan," terangnya.
"Itu adalah kesepakatan umum yang mestinya selalu diperhatikan dalam tradisi kita," imbuh ulama yang mendapat penghargaan berupa Bintang Tanda Kehormatan Tingkat Pertama Bidang Ilmu Pengetahuan dan Seni dari Pemerintah Mesir itu.
Sebagaimana diketahui, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena Covid-19 telah ditangkap polisi.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua