Nasional

Raker dengan Menhut, DPR Soroti Pembatasan Kunjungan Wisata Pulau Komodo dan Isu Kehutanan

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 23:00 WIB

Raker dengan Menhut, DPR Soroti Pembatasan Kunjungan Wisata Pulau Komodo dan Isu Kehutanan

Suasana rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan, pada Selasa (14/4/2026). (Foto: NU Online/Ella)

Jakarta, NU Online

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta penjelasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait sejumlah isu kehutanan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Pulau Komodo.


Anggota Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi juga menyoroti penerapan sistem pembayaran cashless di sejumlah objek wisata. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Skema bagi hasil yang adil dan transparan harus menjadi prioritas," ujarnya.


Komisi IV DPR menilai bahwa kebijakan pembatasan kunjungan wisata di Pulau Komodo perlu mendapat perhatian khusus, mengingat tujuannya untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.


Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Wakil Ketua DPR RI nomor B-3404-PW/01-03-2026 tertanggal 16 Maret 2026, termasuk pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional Komodo.


"Pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional Komodo, dilakukan karena merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, serta rumah bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki mandat untuk menjaga dan melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi.


"Kami lakukan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, Ringca, dan Komodo. Termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut," ujarnya.


Menurutnya, kebijakan kuota pengunjung sebanyak 1.000 orang per hari tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2026.


"Setiap harinya, kuota pengunjung dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, pukul 5 sampai 8 pagi. Sesi dua, pukul 8 sampai 11 siang dan sesi tiga, pukul 15 sampai 18 sore. Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365 ribu orang," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa pembatasan kuota tersebut telah melalui proses perencanaan dan sosialisasi sebelumnya sehingga tidak dilakukan secara tergesa-gesa.


Lebih lanjut, Antoni menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan populasi komodo di 17 pulau melalui proyek Investing in Komodo Dragon and Other Globally Threatened Species in Flores (In Flores) yang bekerja sama dengan Global Environment Facility (GEF) dan United Nations Development Programme (UNDP).


“Upaya yang dilakukan meliputi inventarisasi populasi, pendataan pakan, penyiapan kondisi sosial masyarakat, serta perbaikan habitat,” pungkasnya.


Pembahasan dalam raker ini merujuk pada surat Nomor 4338/PW.01-04-2026 sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya.


Selain isu tentang pembatasan kunjungan wisata di Pulau Komodo, rapat ini juga membahas soal tumpang tindih perizinan berusaha pemanfaatan hutan antara PT Papua Hutan Restari Makmur dan PT Salaki Mandiri Sejahtera di Provinsi Papua; pengaduan tujuh perusahaan kehutanan di Sumatera Utara yang izinnya dicabut pasca bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra; larangan kebijakan wisata tunggangan gajah; dan maraknya aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang