Nasional

Reog Ponorogo dan Kolintang Resmi Diakui Warisan Takbenda UNESCO

Ahad, 8 Desember 2024 | 08:00 WIB

Reog Ponorogo dan Kolintang Resmi Diakui Warisan Takbenda UNESCO

Ilustrasi: pertunjukan Reog Ponorogo. Reog Ponorogo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda UNESCO dalam Sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage Sesi ke-19 di Asunción, Paraguay, pada Rabu (3/12/2024). (Foto: dok. KemenpanRB)

Jakarta, NU Online

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah resmi mengakui Reog Ponorogo dan Musik Kolintang sebagai salah satu unsur warisan budaya dan memasukkannya dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda.


Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (5/12/2024) selama sidang ke-19 Komite Antarpemerintah tentang Warisan Budaya Takbenda (ICH) di Asunción.


Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar menegaskan bahwa pengakuan ini bukan hanya meningkatkan citra seni Reog Ponorogo, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melestarikan identitas budaya bagi generasi mendatang.


“Reog Ponorogo kini tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, mengukuhkan seni ini sebagai bagian dari warisan budaya dunia yang perlu dilestarikan,” ujar Dubes Oemar dalam laman resmi Kemenpan RB dikutip NU Online, Ahad (8/12/2024).


Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menekankan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Reog Ponorogo merupakan langkah besar dalam upaya Indonesia melestarikan seni budaya tradisional yang berakar pada nilai-nilai lokal dan gotong royong.


“Pemerintah Indonesia telah bekerja keras bersama komunitas lokal untuk mendokumentasikan, mempromosikan, serta mengintegrasikan Reog Ponorogo dalam berbagai aspek pendidikan, baik formal maupun informal,” kata Fadli Zon.


Sebagai simbol dari gotong royong, Reog Ponorogo juga mencerminkan kolaborasi antara seniman, pengrajin, dan komunitas lokal dalam menciptakan seni pertunjukan yang sarat makna. Pertunjukan ini kerap dipentaskan dalam berbagai acara adat dan ritual tradisional, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Ponorogo.


Selanjutnya, Pengakuan atas kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Tak Benda, yaitu tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, serta kerajinan tradisional. 


Fadli Zon menyampaikan apresiasi, rasa hormat, dan bangga kepada seluruh komunitas kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, perajin, hingga praktisi budaya yang selama ini bekerja keras menjaga keberlanjutan alat musik ini.


"Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pidato secara virtual sesaat setelah mendengar pengumuman tersebut dikutip dari instagram Kementerian Kebudayaan @kemenkebud.


Fadli mengatakan Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. "Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa," jelasnya.


Fadli mengingatkan, pengakuan UNESCO membawa tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk terus melestarikan dan mempromosikan kolintang di kancah nasional ataupun internasional. Sebagai warisan budaya, kolintang harus menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.


"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya tak benda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian kolintang dan balafon," ungkapnya.


Kolintang diharapkan menjadi katalisator perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).