Nasional

Risma-Gus Hans Gugat MK dan Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Khofifah-Emil, Ini Alasannya

Rabu, 8 Januari 2025 | 21:00 WIB

Risma-Gus Hans Gugat MK dan Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Khofifah-Emil, Ini Alasannya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Tri Wiyono Susilo, dengan Nomor Perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.


Tri mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, telah melakukan manipulasi data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di tempat pemungutan suara (TPS) yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap),


“Karena C.Hasil yang disimpan di Sirekap itu kami duga yang dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan selalu katakan adalah adanya anomali,” ujar Tri, dikutip NU Online dari situs resmi MKRI, Rabu (8/1/2024).


Selain itu, Tri menegaskan bahwa Khofifah-Emil memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) untuk menarik simpati, khususnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Terdapat sekitar 1.467.753 keluarga penerima PKH yang diduga berpengaruh pada 3.559.409 suara, dengan sekitar 837.361 suara yang beralih dari paslon 3 kepada paslon 2.


"Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur 2024," jelasnya.


Secara keseluruhan, Tri menilai bahwa pelanggaran di Sirekap ini mencerminkan pola pelaksanaan Pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi.


Menurutnya, investigasi independen dan transparan terhadap seluruh proses rekapitulasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Jawa Timur.


"Akibat pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK Gubernur ke D.Hasil-Prov-KWK-Gubernur, terjadi pengalihan suara paslon 1 dan paslon 3 saat rekapitulasi dari TPS ke kecamatan, sehingga suara untuk Paslon 2 meningkat signifikan," jelasnya.


Kemudian, Tri memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur 2024 berdasarkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon, yaitu paslon 1 Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan paslon 3 Risma-Gus Hans 6.743.095 suara


Tak hanya itu, Tri memohon agar MK memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur, yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 1 (Luluk-Lukmanul) dan paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans), tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil).


Diketahui, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 diikuti oleh tiga paslon dengan total suara sah mencapai 20.732.592, sedangkan total suara tidak sah berjumlah 1.204.610.


Paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat 6.743.095 suara.