Sarat Kepentingan Politik, Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Bisa Dibatalkan?
NU Online · Selasa, 27 Januari 2026 | 21:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Lampung, Prof Rudy, menilai penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI berpotensi dibatalkan. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan keputusan politik yang dapat dipersoalkan secara konstitusional.
Ia menilai, penunjukan hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang dilakukan Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 tidak melalui proses pencarian figur negarawan yang memadai.
“Syarat menjadi hakim MK itu sangat berat. Jika dikaji lebih dalam, syarat negarawan membutuhkan proses penyaringan dari kualifikasi yang mumpuni. Penunjukan ini justru mendegradasi proses pencarian figur yang memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Rudy kepada NU Online, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, penunjukan sepihak berpotensi menurunkan kualitas Mahkamah Konstitusi di masa mendatang. “Degradasi kualitas hakim MK di masa depan adalah keniscayaan jika proses seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Rudy juga mengakui bahwa keputusan DPR RI tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan akademisi, mengingat sebelumnya DPR telah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi.
“Ini penunjukan sepihak dan sedikit banyak berpengaruh terhadap merit system dalam perekrutan hakim MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan Adies Kadir juga berpotensi memengaruhi independensi MK, mengingat selama ini MK kerap membatalkan atau merevisi undang-undang hasil pembentukan DPR.
“Sedikit banyak akan mempengaruhi independensi, karena proses rekrutmen dilakukan melalui penunjukan politik,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Rahmat Saputra. Ia menilai langkah DPR tersebut problematis karena mengorbankan proses dan makna konstitusional.
Secara formal-yuridis, Rahmat mengakui DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang MK. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan cara yang konstitusional.
“Konstitusionalitas tidak berhenti pada soal kewenangan, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan itu dijalankan,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (27/1/2026).
Ia menyoroti sikap DPR yang sebelumnya membuka mekanisme meritokratis dan transparan melalui uji kelayakan, tetapi kemudian meninggalkan mekanisme tersebut tanpa penjelasan rasional yang memadai.
“Dalam perspektif negara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan konsistensi prosedural,” tegas Rahmat.
Menurutnya, negara hukum tidak hanya menuntut keberadaan aturan, tetapi juga kesetiaan lembaga negara terhadap prosedur yang telah dipilih dan dijalankan sendiri.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua