Usai Bacakan Laporan Tahunan 2024, Ketua MK Resmi Buka Masa Persidangan 2025
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:02 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo telah resmi membuka persidangan MK untuk tahun 2025 selepas membacakan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024 dengan judul Mandat Mengawal Suara Rakyat dalam Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Kamis (2/1/2025).
"Mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, masa sidang MK tahun 2025 secara resmi dinyatakan dibuka,” kata Suhartoyo melansir laman MKRI didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo mengakui bahwa Pimpinan MK dan Hakim Konstitusi dari periode ke periode dihadapkan dengan tantangan pada eranya masing-masing. Termasuk pada 2024 yang lazim disebut tahun politik, karena diselenggarakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak.
"Dalam menjalankan setiap kewenangannya dari waktu ke waktu, Mahkamah Konstitusi mengedepankan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman secara konsisten," ujarnya di hadapan para peserta undangan termasuk Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Suhartoyo mengutip Montesquieu yang menekankan bahwa independensi peradilan harus nyata, bukan sekadar tampak, karena independensi ini melindungi konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara. Dengan menjaga independensi dan imparsialitas, Ia menyebutkan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan seperti MK akan meningkat, yang menjadi tantangan bagi para hakim konstitusi.
Ia bersikukuh akan berupaya semaksimal mungkin menunjukkan komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Salah satunya dengan membuka akses seluas-luasnya bagi para pencari keadilan di MK.
"Kami pun terus membangun kapasitas lembaga dan sumber daya manusia demi mewujudkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan," jelasnya.
Laporan kinerja
Suhartoyo menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada 2003 hingga 31 Desember 2024, MK telah meregistrasi 4.128 perkara, dengan 4.046 di antaranya sudah diputus. Dari jumlah tersebut, 1.897 adalah perkara pengujian undang-undang, 1.136 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, 984 perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan legislatif, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Dari 4.046 putusan, 509 dikabulkan, 1.725 ditolak, 1.396 tidak dapat diterima, 283 ditarik kembali, 94 gugur, dan 39 dinyatakan tidak berwenang. Untuk perkara pengujian undang-undang, dari 1.897 yang diselesaikan, 1.635 berupa putusan (327 dikabulkan, 736 ditolak, 572 tidak diterima), dan 262 berupa ketetapan (213 ditarik kembali, 33 gugur, 16 tidak berwenang).
Pada 2024, MK menangani pengujian undang-undang, serta perselisihan hasil pemilu presiden dan anggota legislatif. Dari 240 perkara pengujian undang-undang, 158 sudah diputus, termasuk 49 perkara yang diregistrasi pada 2023 dan 109 perkara pada 2024.
"Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Suhartoyo.
Terpopuler
1
PWNU Jabar Keluarkan Surat Edaran: Larang Pengurus JATMAN Ikut Kegiatan PATMAN
2
Khutbah Jumat: Mengawali Tahun Baru dan Rajab dengan Peningkatan Spiritual
3
Ketua Umum PBNU Respons Wacana Libur Selama Ramadhan untuk Anak Sekolah
4
Pergunu Tanggapi Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan: Pemerintah Perlu Optimalkan Pembelajaran Informal
5
Khutbah Jumat: Cara Mendidik Anak ala Luqman Al-Hakim
6
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, dari Februari ke Maret 2025
Terkini
Lihat Semua